BATAM (gokepri) – Putusan Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi partai nonparlemen bertarung di Pilkada Batam. Mereka harus berkoalisi dengan partai lain karena tak memenuhi ambang batas baru.
DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Batam misalnya, mulai mempertimbangkan arah politiknya menjelang Pilkada 2024. Partai nonparlemen ini kemungkinan akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus atau merapat ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP adalah satu-satunya partai di pilkada Batam yang tidak bergabung dengan koalisi pengusung Amsakar Achmad-Li Claudia.
Menurut Ketua DPD Partai Gelora Batam, Riky Indrakari, pengurus daerah masih menunggu arahan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait keputusan politik yang akan diambil.
“Kami masih dinamis. Kami ingin menjadi bagian dari pemenangan. Saat ini, kami sedang menganalisis potensi dukungan, apakah ke KIM Plus atau ke kandidat lain,” ujarnya, Senin 26 Agustus.
Menurut Indrakari, Partai Gelora Batam telah menjalin komunikasi dengan kedua belah pihak, baik dengan KIM Plus maupun PDI-P.
Namun, keputusan akhir masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Gelora.
“Kami telah mengusulkan Ketua DPW (Ketua DPW Gelora Kepri, Abdul Rahman LC) kami sebagai bakal calon wali kota kepada koalisi partai-partai. Namun, kami masih menunggu SK. Kami sudah berkomunikasi dengan PDIP dan KIM Plus. Dengan PDIP, sudah ada keterbukaan dan bergandengan. Dengan KIM Plus, komunikasi juga sudah dilakukan,” tambahnya.
Keputusan dari PDIP mengenai kandidat yang akan diusung menjadi salah satu pertimbangan Partai Gelora dalam menentukan arah dukungan. Indrakari menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan peluang bagi partai untuk mengusung calon sendiri memberikan angin segar bagi demokrasi di Batam.
“Kami diminta oleh DPP untuk segera mengajukan formulir B1-KWK bakal calon wali kota Batam. Namun, jika tidak ada keputusan dari partai pusat, kami tidak bisa melanjutkan. Kami juga masih menunggu kandidat dari PDI-P,” ungkapnya.
Riky Indrakari berharap dalam Pilkada mendatang, ada kemunculan lawan dan tidak ada kotak kosong. “Tentu kami menginginkan ada lawan,” tuturnya.
Sementara itu, Partai Buruh Batam sudah berkomunikasi dengan PDIP. Pengurus di Batam bertemu dengan Ketua DPD PDIP Batam Nuryanto pada Sabtu siang, 24 Agustus di bilangan Batam Center. PDIP sejak putusan MK menyatakan akan mengusung calon di pilkada Batam.
Dalam pertemuan tersebut Partai Buruh di hadiri Imam Zaenuri, Ketua Exco Partai Buruh Kota Batam); Karlos Hutabarat, Sekjend Exco Partai Buruh Kota Batam); dan Samdana Ginting, Wakil Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Kepri.
Dalam pertemuan tersebut Nuryanto menyampaikan pendapat dan juga mengajak Partai Buruh untuk berkoalisi dalam pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Batam Periode 2024-2029.
“Dengan adanya pertemuan dan penjajakan oleh Partai Buruh Kota Batam, menandakan kami melakukan implementasi dari putusan MK,” ujar Iman Zaenuri, dikutip dari Koran Perdjoeangan.
Untuk diketahui, ada enam partai politik di Batam yang tidak lolos parlemen atau tidak meraih kursi DPRD Batam pada pileg 2024. Mereka adalah Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat dan Partai Perindo.
Hanya saja gabungan suara partai ini tidak memenuhi syarat ambang batas baru mengacu putusan MK yang untuk pilkada Batam 46.327 suara atau 7,5 persen suara sah.
Baca: Tak Ada Kotak Kosong di Pilgub Kepri, PDIP Usung Muhammad Rudi-Aunur Rafiq
Partai Gelora meraih 7.065 suara (1,14 persen), Buruh 6.268 suara (1,01 persen), PBB 466 suara (0,07 persen), Partai Perindo 9.780 suara (1,58 persen), Partai Ummat 2.070 suara (0,33 persen) dan Partai Garuda 0 suara. Gabungan suara enam parpol itu hanya 25.645, tidak memenuhi ambang batas. Sehingga, mereka harus berkoalisi dengan partai lain jika ingin mengusung calon.
Sementara PDIP yang menjadi satu-satunya partai peraih kursi yang tidak diajak koalisi besar Amsakar-Li Claudia, memungkinan mengusung calonnya sendiri. Perolehan suara PDIP 83.601 (13,53%), memenuhi syarat ambang batas putusan MK nomor 60.
11 parpol peraih kursi yang mengusung Amsakar-Li yakni PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PKN, Hanura, PAN, Demokrat, PPP dan PSI. Gabungan total suara mereka mencapai 508.434 atau mencapai 82,26%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro