Sertifikasi Aset Tanah Sarana Pendidikan di Batam Terkendala, KPK Turun Tangan

sertifikasi tanah di batam
Sekda Batam Jefridin dan sejumlah pejabat dari Kepri mengikuti rakor di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/11/2024). Foto: Diskominfo Batam

Batam (Gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memanggil berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi aset tanah di Batam yang tak kunjung selesai.

Rapat koordinasi diadakan pada Selasa 5 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK, dengan fokus mengatasi hambatan proses sertifikasi tanah sarana pendidikan dan kesehatan.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menjelaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas percepatan sertifikasi aset tersebut di Kepulauan Riau.

HBRL

Baca Juga: Kementerian ATR Sebut PTSL Jadi Solusi Atasi Sengketa Tanah di Kepri

“KPK RI mengundang Pemerintah Kota Batam guna mencari solusi percepatan sertifikasi aset tanah sarana pendidikan dan kesehatan,” ujar Jefridin, dikutip dari laman resmi Pemko Batam, Rabu 6 November 2024.

Hadir dalam rapat ini antara lain, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Juga turut serta Kepala BP Batam, Kepala Kanwil BPN Kepulauan Riau, serta pemerintah provinsi dan kota terkait.

Jefridin mengungkapkan KPK melihat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah di Batam terhenti dan tidak menunjukkan kemajuan.

“Perhatian utama KPK adalah stagnasi dalam proses sertifikasi, khususnya untuk aset tanah sarana pendidikan yang terancam tidak mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik jika tak segera disertifikasi,” ungkapnya.

Persoalan ini, jelas Jefridin, disebabkan oleh perbedaan persepsi antara Kantor Pertanahan Kota Batam dan BP Batam. Kantor Pertanahan mensyaratkan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari BP Batam, sementara BP Batam menganggap cukup dengan memberikan rekomendasi Hak Pakai tanpa pelepasan HPL.

Jefridin berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan solusi konkret.

“Semoga sertifikasi tanah sarana pendidikan di Batam dapat segera terlaksana, sehingga DAK fisik bisa dialokasikan, demi meningkatkan pelayanan pendidikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait