BATAM (gokepri) – Pembatalan Upah Minimum Sektoral Kota Batam 2026 memicu kekecewaan buruh. Serikat pekerja menilai pemerintah abai pada perlindungan upah sektor berisiko tinggi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan ketiadaan UMSK menjadi pukulan berat bagi buruh. Menurut dia, UMSK adalah instrumen pembeda upah berdasarkan risiko dan beban kerja.
“UMSK itu prinsipnya membagi upah berdasarkan risiko dan beban kerja. Pekerjaan berisiko tinggi tentu tidak bisa disamakan dengan yang risikonya ringan,” kata Yapet, Selasa 23 Desember 2025.
Ia mencontohkan pekerjaan konstruksi di ketinggian dan sektor yang bersentuhan dengan bahan kimia berbahaya. Seluruh sektor berisiko tersebut, kata dia, terdapat di Batam sebagai kota industri.
“Batam itu lengkap. Sangat disayangkan, bertahun-tahun buruh menginginkan upah berkeadilan, tapi tidak pernah terwujud,” ujarnya.
Yapet menyebut Dewan Pengupahan Kota Batam sebenarnya telah membahas UMSK, termasuk usulan sektor dari unsur pemerintah. Namun rekomendasi wali kota kepada gubernur tidak pernah disampaikan.
Ia menolak alasan keterbatasan waktu yang dikemukakan pemerintah. Menurut dia, alasan serupa selalu muncul setiap tahun. “Ini pola yang sama, ditunda sampai lewat waktu, lalu pengusaha menolak,” katanya.
Atas kegagalan penetapan UMSK, serikat pekerja memastikan akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi. Yapet menegaskan dasar hukum UMSK sudah jelas, baik melalui putusan Mahkamah Konstitusi maupun peraturan pemerintah.
“Batam kota industri, masa tidak punya UMSK sektor? Karimun saja punya,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Yudi Suprapto menjelaskan, UMSK 2026 tidak ditetapkan karena keterbatasan waktu dan tidak tercapainya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kota. Ia menegaskan penetapan UMSK bukan kewajiban gubernur.
Ketentuan tersebut, kata Yudi, diatur dalam Pasal 35F Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menyebut UMSK bersifat opsional dan ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota.
Dalam pembahasan, usulan sektor dinilai tidak bulat. Akademisi mengusulkan dua sektor, sementara serikat pekerja mengajukan 15 hingga 36 sektor. “Tidak ada satu suara,” ujar Yudi.
Rapat DPK akhirnya hanya menghasilkan berita acara tanpa rekomendasi final. Situasi itu diperparah waktu pembahasan yang sangat singkat setelah pemerintah kota menerima salinan PP pada pertengahan Desember.
“Setengah hari membahas UMK, setengah hari membahas UMSK. Senin sudah harus diserahkan ke provinsi,” kata Yudi.
Tanpa keputusan bulat, wali kota dinilai tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan UMSK. Pemerintah Kota Batam kemudian memfokuskan kebijakan pada kenaikan UMK 2026 sebesar 7,38 persen dengan alpha 0,7.
Yudi juga menepis adanya tenggat tambahan untuk mengusulkan UMSK setelah UMK ditetapkan. Menurut dia, PP mengatur UMK dan UMSK 2026 harus diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
Baca Berita Terkait:
- UMK Batam 2026 Ditetapkan Rp5,35 Juta, Naik Rp368.000
- Alasan Batam Tak Terapkan Upah Minimum Sektoral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









