Sepanjang 2023, Kecelakaan Kerja di Kepri Sebanyak 6.000 Kasus

Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata. Foto: ANTARA

Tanjungpinang (gokepri.com) – Sepanjang tahun 2023, terdapat sebanyak 6.000 kasus kecelakaan kerja di Kepri yang dicatat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri.

Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata mengatakan sebanyak 41 persen kecelakaan kerja terjadi di jalan raya.

“Selebihnya di tempat kerja, misalnya tergores atau terjatuh saat bekerja,” ujarnya, usai apel peringatan bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) 2024 di halaman Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin 29 Januari 2024.

HBRL

Baca Juga: Empat Pekerja Tewas Kecelakaan Kerja, Buruh Batam Unjuk Rasa Tuntut Hak K3

Dari total 6.000 kasus itu, sekitar 30 orang meninggal. Rinciannya 20 orang korban meninggal di tempat kerja dan sepuluh korban lainnya meninggal di jalan raya.

Para korban kecelakaan kerja tersebut kata Mangara telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka mendapat biaya santunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans Kepri melalui bidang pengawas ketenagakerjaan berjumlah 38 orang pada tahun 2023, telah melakukan kunjungan dan pembinaan kepada 1.200 perusahaan dalam  mewujudkan K3.

Sementara jumlah perusahaan yang wajib dikunjungi untuk kelas menengah dan besar sekitar 2.000 perusahaan.

“Total perusahaan skala kecil, menengah dan besar di Kepri sekitar 25 ribu, namun jumlah pengawas tenaga kerja yang ada saat ini tidak cukup, tetapi tetap dioptimalkan dalam hal pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Disnakertrans Kepri tahun ini menargetkan nol kecelakaan kerja atau paling tidak dapat diminimalisir dengan melakukan upaya pembinaan dan pengawasan di perusahaan-perusahaan daerah setempat.

Ia mengingatkan perusahaan secara bertahap dapat menerapkan standar K3 guna mencegah terjadinya kasus kecelakaan di tempat kerja.

Salah satunya dengan menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerjanya, misalnya, tukang las harus memakai kacamata, masker, sarung tangan, dan sepatu khusus.

Untuk yang bekerja di ketinggian juga menggunakan body harness, helm dan sarung tangan. Kemudian, yang paling penting adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena jika terjadi kecelakaan, mereka terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait