Seorang Ayah di Batam Tega Perkosa Anaknya, Korban Berusia 10 Tahun

predator seksual anak
Ilustrasi. Kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Freepik

Batam (Gokepri.com) – Seorang ayah berinisal H (45) di Batam, Kepulauan Riau tega memperkosa anak angkatnya yang masih berusia 10 tahun.

Perilaku bejat sang ayah terbongkar usai korban melaporkan kejadian itu kepada RW setempat.

“Korban datang ke rumah Pak RW, lalu menceritakan kalau orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan dan memerkosa korban,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Selasa 11 Juli 2023.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di Batam dapat Pendampingan

Kapolsek menjelaskan, Pelaku selalu mengancam mengancam korban dengan nada tinggi dan memintanya untuk tutup mulut.

“Korban ini hampir setiap pagi disetubuhi pelaku di dalam kamar rumah pelaku,” kata Pian.

Aksi bejat itu, ujar Fian membuat korban mengalami trauma dan sakit di bagian alat vital. Ketua RW pun, lalu membuat laporan tersebut ke pihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi langsung, meminta keterangan korban, memeriksa saksi-saksi dan surat keterangan hasil visum et repertum.

Pada Sabtu, 08 Juli 2023, sekira Pukul 22.00 WIB, Polisi menghendus keberadaan pelaku, di kawasan perumahan Marcelia. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia..

Satu helai baju kaos lengan pendek berwarna merah jambu belang putih, satu helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink, merupakan barang bukti yang turut diamankan polisi.

“Korban sudah dicabuli oleh ayah angkatnya sejak tiga bulan terakhir,” kata Pian.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait