Selamatkan 15 Juta Jiwa, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika di Selat Durian

Tangkapan 1,7 kg narkotika di Kepri
Barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain seberat total 1,9 ton senilai Rp 7,05 triliun hasil sitaan Lantamal IV Batam dipamerkan saat konferensi pers di Batam, Jumat (16/5/2025). Narkoba ini diamankan di Perairan Selat Durian, Karimun, Selasa (13/5/2025). GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam. Sebanyak 1,9 ton kokain disita di Perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa (13/5).

Nilai fantastis dari barang bukti yang disita, terdiri dari sabu dan kokain, ditaksir mencapai Rp 7,05 triliun.

Kapal ikan asing berbendera Thailand, Aung Toe Toe 99, yang mengangkut muatan terlarang tersebut diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. Dari kapal itu, ditemukan sabu seberat 705 kg dan kokain seberat 1.200 kg.

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, menjelaskan kapal jenis pukat tersebut berawak lima warga negara asing (WNA). Nakhoda berinisial KS warga negara Thailand dan empat lain yakni UTT, AKO, KL dan S. “Terdiri dari satu nakhoda asal Thailand dan empat ABK asal Myanmar,” sebut Laksda Fauzi, dalam konferensi pers, Jumat (16/5). Ia menambahkan kapal itu tidak memiliki dokumen resmi dan diduga menggunakan identitas palsum bahkan kapalnya tidak laik berlayar.

Penangkapan ini berawal dari deteksi tim patroli F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun terhadap aktivitas pelayaran mencurigakan dari arah Thailand. Kapal tersebut melaju kencang tanpa menyalakan lampu navigasi. Saat diperintahkan berhenti, kapal justru berusaha kabur, memicu pengejaran oleh unsur TNI AL.

Setelah berhasil dihentikan, kapal Aung Toe Toe 99 digiring ke Lanal Karimun untuk pemeriksaan mendalam. Hasil penggeledahan menemukan 95 karung narkoba yang disembunyikan, yakni 35 karung berisi sabu (sekitar 700 kg) dalam bungkus teh China hijau, dan 60 karung berisi kokain (sekitar 1.200 kg) dalam bungkus teh China merah.

Tangkapan 1,7 kg narkotika di Kepri
Barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain seberat total 1,9 ton senilai Rp 7,05 triliun hasil sitaan Lantamal IV Batam dipamerkan saat konferensi pers di Batam, Jumat (16/5/2025). Narkoba ini diamankan di Perairan Selat Durian, Karimun, Selasa (13/5/2025). GOKEPRI/Engesti Fedro

Tim gabungan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri kemudian melakukan uji narkotika, yang hasilnya positif mengandung methamphetamine (sabu).

Laksda Fauzi menekankan penggagalan penyelundupan 1,9 ton narkoba ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 15,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan. “Ini bukti bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

Barang bukti narkotika dan kelima tersangka WNA telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri guna proses hukum lebih lanjut. Kelima tersangka terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan sanksi berat, termasuk pidana mati.

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap Peredaran 2 Kg Kokain dan 3,9 Kg Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait