Selama Menjabat Kajati Kepri, Gerry Yasid Selesaikan 33 Kasus Melalui RJ

Kajati Kepri Gerry Yasid (baju putih) berdialog dengan tokoh masyarakat Karimun.

Karimun (gokepri.com) – Selama menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yasid intens dalam penanganan perkara melalui Restorative Justice (RJ).

“Selama 8 bulan saya di sini (Kajati Kepri), sudah 33 kasus diselesaikan melalui RJ,” ujar Gerry Yasid usai menghadiri peresmian Vihara Buddharatana, Selasa, 20 Desember 2022.

Kata Gerry, terakhir ada 3 kasus yang diselesaikan di Batam, yakni pencurian dan penadahan.

HBRL

“Hari ini ada 3 kasus yang baru saja diselesaikan melalui RJ di Batam, yakni kasus pencurian dan penadahan,” ungkapnya.

Gerry menyebut, penyelesaikan kasus melalui RJ paling banyak dilakukan di Batam kemudian menyusul Karimun.

Menurut dia, rata-rata kasus yang diselesaikan melalui RJ adalah pencurian, penganiayaan ringan atau KDRT.

“Fungsi dari RJ ini kan menyelesaikan kasus-kasus kecil, yang mana dalam menyelesaikan kasus tersebut melibatkan kepala desa, tkoh agama dan tokoh masyarakat setempat,” kata Gerry.

Dikatakan, rata-rata Rumah RJ dibangun di daerah-daerah yang jauh dari pengadilan. Kalau Kepri seperti di Lingga dan Anambas.

Diharapkan, ketika ada konflik-konflik kecil, penganiayaan atau emosi sesaat, KDRT dan pencurian ringan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kearifan lokal oleh pemuka agama dan pemuka adat.

“Tentu saja melibatkan pihak tersangka maupun korban untuk didamaikan,” tutur Gerry.

Sejauh ini, kata Gerry, belum ada penyelesaian kasus RJ mendapat penolakan dari masyarakat, malahan sebaliknya masyarakat mendukung penuh.

“Kita juga sangat hati-hati, kalau kasus yang tingkat ketercelaannya tinggi, tidak akan kita berikan penyelesaiannya melalui RJ. Contohnya, kasus pencurian kotak amal Masjid. Meski di bawah 2,5 juta tetap tidak dapat diselesaikan melalui RJ,” jelasnya.

Sebab, kasus seperti itu menyangkut masalah moral dan pasti dapat penolakan dari tokoh agama maupun masyarakat.

“Kalau itu kita lakukan, seolah-olah kita melegalkan pencurian di rumah ibadah,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait