Sekda Lingga Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Izin Tata Ruang Masuk Radar Polda Kepri

Pelantikan pejabat pemkab lingga
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Armia (kiri) melantik pejabat eselon 3 dan 4 di Gedung Daerah Daik Lingga, Kamis (21/3/2024). Foto: dok. Pemkab Lingga

BATAM (gokepri) – Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia, dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Ia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Direktur Ditkrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Silvester, membenarkan pemeriksaan itu. “Masih tahap klarifikasi,” ujarnya, Rabu, 3 September 2025. Selain Armia, penyidik juga memeriksa NR, Direktur PT Surya Singkep Pratama (SSP).

Kasus ini mencuat setelah PT SSP menguasai ribuan hektare lahan di Desa Marok Tua, Lingga. Perusahaan milik S itu memperoleh PKKPR dengan rekomendasi Bupati Lingga dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, berdasar SK Bupati Nomor 486/KPTS/IX/2022 tentang Forum Penataan Ruang Kabupaten Lingga 2022–2027.

HBRL

Penyidik Ditkrimsus masih mengumpulkan keterangan. Jika ditemukan bukti cukup, perkara akan naik ke tahap penyidikan.

Korupsi Proyek Jembatan

Di Lingga, persoalan lain juga menyeruak. Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Kajari Lingga, Amriyata, melalui Kepala Seksi Intelijen, Adimas Haryosetyo, menyebut keduanya adalah DY, pelaksana lapangan, dan YR, konsultan pengawas. “Kami telah menetapkan dua tersangka,” kata Adimas, Senin, 8 September 2025.

Penyidik menemukan DY mengerjakan sebagian besar item proyek tanpa kapasitas sesuai kontrak. YR sebagai pengawas mengetahui hal itu bersama Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Lingga, tetapi tidak menghentikan. “Diduga ada pembiaran dan pemufakatan,” ujar Adimas.

Praktik serupa berulang pada 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berubah menjadi CV AQJ dengan direktur MN, DY tetap yang mengerjakan proyek. YR kembali menjadi pengawas, tanpa tindakan.

Ahli Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menilai langkah DY dan YR melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Laporan ahli konstruksi juga menemukan pekerjaan jembatan tidak sesuai volume dan mutu. “Ada kekurangan mutu dan volume,” kata Adimas. Kerugian negara masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Kejari Lingga Tetapkan Dua ASN Tersangka Dugaan Korupsi Belanja BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait