BATAM (gokepri.com) – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap pemilik akun Facebook Rian Hidayat berinisial RH atas tindakan penipuan dengan menggunakan foto profil Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri.
RH ditangkap karena menyebarkan berita bohong dengan memposting foto kapolda Kepri dan mengaku sebagai duda dan mencari calon istri. Ia juga mengaku memiliki toko sembako, lahan pertanian, dan perkebunan sawit.
“Sudah kami amankan. RH berasal dari Serang, Banten,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha, Selasa 3 Desember 2024.
Baca Juga: Berkolaborasi dengan Meta, Bawaslu Batam Awasi Hoaks di Medsos
Ia menyebut, tindakan manipulasi data di media sosial ini sudah dilakukan RH sejak dua bulan belakangan. Tidak hanya menggunakan foto Kapolda Kepri, RH juga kerap menggunakan foto pejabat TNI-Polri lain sebagai foto profil medsos miliknya.
“Tindakan manipulasi data ini diketahui dari patroli siber. Dari sana tim kami mendapati ada akun menggunakan foto Kapolda Kepri. Dia mengaku sebagai duda, mencari calon istri dengan memamerkan punya lima hektare sawah, perkebunan sawit, dan lima toko sembako,” ujar Putu.
Polisi juga mengamankan dua unit handphone yang digunakan untuk mengakses akun palsu yang menggunakan foto Kapolda Kepri. Saat ditanya, RH menyebut tidak mengetahui identitas dari foto pejabat Polri yang digunakannya di akun Facebook miliknya.
“Pada interogasi awal, RH mengaku asal comot foto pejabat TNI-Polri untuk akun medsos nya. Tanpa mengetahui identitas dari foto yang dipakainya,” ujarnya.
RH menyebut menggunakan foto pejabat TNI-Polri, hanya untuk menaikkan follower di akun miliknya, selain bertujuan untuk mendapatkan endorse dan iklan dari Facebook. RH mengaku terinspirasi dan ingin menjadi seperti para selebriti, yang kerap dilihat nya di YouTube.
“RH ini mengalami peningkatan jumlah pengikut sejak menggunakan foto profil pejabat TNI-Polri di akunnya. RH sendiri melakukan hal ini, demi mendapat iklan dan bisa melakukan endorse di akun FB miliknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RH diancam dengan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News