SB Karuniya Jaya Labrak SK Bupati, Jual Tiket Jauh di Bawah Harga yang Ditetapkan

SB Karuniya Jaya saat hendak berangkat dari Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, (STG) Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Kuasa hukum PT Karimun Satria Abadi (KSA), Trio Wiramon SH MSi secara resmi menyurati Bupati Karimun Aunur Rafiq terkait penjualan harga tiket SB Karuniya Jaya di bawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Karimun.

Surat pengaduan terkait pelanggaran tarif oleh agen pelayaran PT Wello Bone Perkasa dengan kapal SB Karuniya Jaya tersebut dengan nomor: 001/p-Ext/Adv-Te_We/I/2024 pada 29 Januari 2024.

Diketahui, SB Karuniya Jaya menjual tiket dengan harga Rp10 ribu untuk keberangkatan dari Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (STG) tujuan Pelabuhan Selat Beliah pada pukul 06.30 WIB.

HBRL

Padahal, menurut SK Bupati Karimun no: 818 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Penumpang Umum Angkutan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Karimun, tiket kapal dari Pelabuhan STG ke Selat Beliah dijual dengan harga Rp30 ribu.

Sebelum surat pengaduan ini dikirimkan, Trio Wiramon menyebut, pihaknya telah menyurati Bupati Karimun pada 18 September 2023 terkait permohonan konfirmasi atas tindak lanjut pengaduan penjualan tiket kapal di bawah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Dengan tidak adanya tindak lanjut dalam bentuk aksi konkrit terhadap surat kuasa hukum tersebut, makin memperparah keadaan seputar penyelenggaraan pelayaran antar pulau melalui Pelabuhan STG tujuan Pelabuhan Selat Beliah,” ujar advokat yang akrab disapa Amon ini.

Kuasa hukum PT Karimun Satria Abadi (KSA), Trio Wiramon

Khususnya, kata Amon yang dilakukan oleh Kapal SB Karuniya Jaya di bawah agen pelayaran PT Wello Bone Perkasa yang masih menjual tiket Rp10 ribu dan di bawah harga yang ditetapkan sebesar Rp30 ribu sebagaimana tertuang dalam SK Bupati No 818 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Karimun.

Menurut dia, carut marut permasalahan seputar angkutan laut penumpang antar pulau di Kabupaten Karimun yang disebut dengan tidak tertibnya agen dalam mengikuti jadwal keberangkatan yang ditetapkan dalam Rencana Pola trayek (RPT) yang diterbitkan Dinas Perhubungan Karimun, akibat tidak adanya tindakan nyata dan konkrit serta slow respons dari pemangku jabatan.

“Terkait masalah keberangkatan dan ugal–ugalan di laut untuk sementara dapat diatasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun,” katanya.

Hanya saja, terkait permasalahan penurunan tarif secara sepihak oleh agen PT Wello Bone Perkasa, Dinas Perhubungan Karimun tidak pernah memberikan tindakan konkrit dan aksi nyata.

Dikatakan, selama ini yang dilakukan hanyalah penyelesaian yang bersifat kamuflase berupa rapat-rapat yang tidak berujung dan terkesan lempar tanggungjawab terungkap dalam rapat terakhir hari Rabu, 27 September 2023.

Amon menyebut, salah satu poin berita acara rapat yang dirumuskan dalam rapat itu diantaranya, terkait dengan adanya perang tarif antar agen pelayaran dapat melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selanjutnya agen pelayaran wajib mengikuti rekomendasi dari KPPU.

“Sikap lempar tanggungjawab dari Dinas Perhubungan Karimun jelas tidak sesuai dengan apa yang menjadi fungsi mereka dalam paragraf 6 bagian 10 Pasal 226 ayat 2 huruf b,” ungkap Amon.

Menurut dia, dalam aturan jelas disebutkan kalau Dinas Perhubungan mempunyai fungsi Pengawasan secara teknis pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan ruang lingkup tugasnya yang terdapat dalam Peraturan Bupati Karimun No. 98 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Dinas Daerah.

“Sekalipun kuasa hukum telah melaporkan permasalahan ini, pelapor tidak pernah dimintai keterangan oleh Dinas Perhubungan Karimun untuk dimintai keterangan dan bukti bukti atas dasar pengaduan di atas,” ujarnya.

Amon menyayangkan tindakan yang ditempuh Dinas Perhubungan Karimun yang hanya sebatas rapat saja, sangat jelas tidak memberikan jalan keluar karena tidak memiliki daya paksa dalam bentuk teguran ataupun hukuman sekaligus mengangkangi SK Bupati No 818 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Karimun tanggal 5 September 2022.

Lampiran dari SK Bupati Karimun tersebut ditegaskan: tarif penumpang dengan trayek kapal dari Pelabuhan STG tujuan Selat Beliah Rp30 ribu, tidak tanggung-tanggung penurunan tarif yang dibuat oleh Agen PT Wello Bone Perkasa menjadi Rp10 ribu, namun khusus untuk pelayanan angkutan penumpang pada 1 jadwal keberangkatan dari sekian banyak jadwal keberangkatan.

“Penjualan tiket di bawah standar yang ditetapkan tersebut hanya berlaku pada keberangkatan pukul 06.30 WIB pagi hari dan tidak berlaku untuk jadwal berikutnya. Motif ini jelas merupakan upaya penggembosan dan provokasi untuk menciptakan ketidak-nyamanan dan tidak taat aturan oleh agen dimaksud,” tegas Amon.

Amon menyebut, pelanggaran yang terjadi hanya pada jadwal keberangkatan kapal SB Karunia Jaya yang diageni PT Mello Bone Perkasa pada pukul 06.30 WIB saja yang jarak jadwal keberangkatan kapal sebelumnya yakni kapal SB Satria Ekspress yang hanya berjarak 15 menit antara satu kapal dengan kapal berikutnya.

“Di sini akar permasalahan pelanggaran coba diuraikan oleh Kuasa Hukum sebagai akibat pemberian Rencana Pola Trayek (RPT) yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk Kapal Karunia Jaya yang diageni PT Wello Bone Perkasa yakni pukul 06.30 WIB, sedangkan kapal SB Satria mendapatkan jadwal keberangkatan terlebih dahulu pukul 06.15 WIB,” ungkapnya.

Dikatakan, penerbitan jadwal keberangkatan yang demikian dekat berbanding terbalik dengan jadwal berikutnya yang masing masing adalah 25 menit antara satu kapal dengan kapal lainnya.

“Di sini terlihat sangat jelas dimana pihak otoritas pemberi Rencana Pola Trayek (RPT) patut diduga menjadi penyebab utama mengapa terjadi penjualan tiket di bawah tarif agar dapat membuat penumpang berpindah dari kapal SB Satria Ekspress ke kapal SB Karunia Jaya,” katanya.

Terhadap permasalahan tersebut, pihaknya meminta kepada Bupati Karimun agar memerintahkan Dinas Perhubungan Karimun untuk mengambil sikap tegas terhadap PT Wello Bone Perkasa yang secara jelas dan nyata melanggar SK Bupati No 818 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Karimun.

Dirinya juga meminta kepada Dinas Perhubungan Karimun untuk menata kembali jadwal keberangkatan kapal-kapal antar pulau dengan jarak yang tidak terlalu dekat secara proporsional.

“Surat ini juga saya tembuskan kepada Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Laut dan Ombudsman, agar kasus ini menjadi atensi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

 

Pos terkait