RAJA AMPAT (gokepri) – Polemik tambang nikel di Pulau Gag Raja Ampat memanas, membelah suara antara aktivis lingkungan dan warga lokal yang merasakan manfaat ekonomi. Kini, Menteri ESDM menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel di sana.
Tagar ‘Save Raja Ampat’ kembali mengemuka, kali ini bukan untuk mempromosikan keindahan bawah lautnya, melainkan menyoroti aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Isu ini menimbulkan perdebatan sengit antara aktivis lingkungan yang khawatir akan kerusakan, dan masyarakat lokal yang merasakan manfaat ekonomi.
Pandangan naif yang menyebut tambang bisa “ramah lingkungan” terbantahkan oleh sifat dasar pertambangan yang cenderung merusak ekosistem. Kesadaran ini mendorong penolakan aktivitas tambang di Raja Ampat, yang ramai diperbincangkan di media sosial.
PT GAG Nikel, yang mengelola pertambangan nikel di Pulau Gag dengan izin operasi produksi sejak 2017, menjadi sorotan utama. Selain itu, ada empat perusahaan lain yang juga memiliki izin serupa di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Pulau Gag: Keindahan Alam dan Harta Karun Nikel

Pulau Gag menyajikan bentang alam yang memukau dengan bukit rimba dan hamparan laut biru, jauh dari kebisingan kota. Namun, suasana ini sedikit terganggu oleh keberadaan kapal-kapal pengangkut nikel yang terparkir tak jauh dari pelabuhan.
Pulau Gag kaya akan nikel, serupa dengan wilayah Maluku dan Maluku Utara, karena berada dalam pengaruh aktivitas tektonik Sesar Sorong. Harta karun inilah yang menjadi pemikat para penambang.
PT GAG Nikel beroperasi di bawah perizinan kontrak karya dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136 hektare. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, luas lahan yang sudah dibuka untuk pertambangan baru sekitar 263,24 hektare.

Meskipun lahan yang dibuka belum separuh dari yang diizinkan, kehadiran pertambangan nikel di Pulau Gag menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Greenpeace Indonesia, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan, menyatakan Pulau Gag masuk kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dapat menimbulkan kerusakan permanen, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan, dan keadilan antargenerasi.
Meskipun demikian, aktivitas pertambangan di Pulau Gag masih berlangsung, sebelum akhirnya dihentikan sementara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 5 Juni 2025. Keresahan masyarakat Raja Ampat tentang pertambangan nikel juga terlihat dalam aksi unjuk rasa saat kedatangan Menteri ESDM di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6).
Warga Kampung Gag

Berbeda dengan ekspektasi penolakan aktivitas tambang, Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Kampung Gag, Waju Husein, menyatakan bahwa penolakan yang ramai disuarakan justru datang dari luar Pulau Gag. Ia menegaskan tidak merasakan dampak negatif dari kehadiran pertambangan di pulau tersebut dan justru merasa perusahaan tambang memberi dampak positif terhadap perekonomian desa.
Dari sekitar 700–900 warga di Desa Gag, sekitar 200 orang terserap menjadi tenaga kerja pertambangan. Waju, seorang petani, juga merasa terbantu oleh pupuk dan bibit yang diberikan oleh GAG Nikel, dan hasil panennya pun dibeli oleh perusahaan. Ia yakin, bila terjadi pelanggaran, warga lokal akan menjadi pihak pertama yang memprotes anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk itu.
Beberapa warga lain seperti nelayan Fataha Banofo, petani Hulafa Umpsipyat, dan nelayan Lukman Harun juga merasakan hal serupa, yakni hasil tangkapan atau panen mereka dibeli perusahaan.

Keterangan dari warga Kampung Gag ini menunjukkan keinginan mereka untuk mempertahankan operasional penambangan nikel di Pulau Gag atas dasar kepentingan ekonomi, bukan ketidakpedulian terhadap dampak lingkungan. Mereka meletakkan kepercayaan kepada GAG Nikel karena belum ada pencemaran lingkungan yang mengusik kehidupan mereka.
Pulau Gag memang berbeda dengan pulau-pulau lainnya yang menjadi destinasi pariwisata Raja Ampat dan tidak termasuk dalam Geopark Raja Ampat. Namun, meskipun demikian, ini bukan berarti memberi keleluasaan kepada GAG Nikel untuk mengeksploitasi Pulau Gag tanpa batas. Praktik-praktik pertambangan harus selalu memerhatikan dampak lingkungannya dan mengetahui kapan harus berhenti. Kewajiban GAG Nikel adalah merawat Pulau Gag, sebagaimana perusahaan tersebut merawat kepercayaan warganya. ANTARA
Baca Juga: UAS pun Beri Perhatian pada Raja Ampat, Berikut Tulisannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









