Batam (gokepri) – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap satu pangkalan elpiji 3 kg yang terletak di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Tindakan ini diambil setelah pangkalan tersebut diketahui melakukan pelanggaran dalam penyaluran elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gilang Hisyam Hasyemi, Sales Branch Manager Rayon II Kepri, menjelaskan bahwa PHU dilakukan setelah pangkalan tersebut melanggar aturan kontrak antara Pertamina dan agen terkait penyaluran elpiji. “Sesuai kontrak pertamina dengan agen, kemudian karena kondisinya untuk penyaluran itu sudah di luar peraturan yang ditentukan akhirnya agen memberikan sanksi PHU,” ungkap Gilang di Batam, Jumat, 13 Oktober 2023.
Gilang juga menekankan pentingnya bagi agen untuk lebih memantau dan memastikan pangkalan-pangkalan di bawah pengawasannya mematuhi aturan penyaluran elpiji.
Baca Juga: Pertamina Ajak Masyarakat Batam Bijak Gunakan Elpiji 3 Kg
Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan larangan penyaluran elpiji 3 kg ke usaha binatu, usaha las, rumah makan, restoran, dan hotel. Hal ini ditegaskan oleh Gilang sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa gas bersubsidi ini tersedia untuk warga miskin, yang tidak mampu, serta usaha mikro.
Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, menjelaskan saat ini pembelian elpiji 3 kg harus disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai upaya pemutakhiran data pengguna gas bersubsidi. Satria menjelaskan, “Tadi juga sudah disampaikan, saat pembelian pertama gas elpiji itu, bawa KTP nanti diinput sama pangkalan. Jadi cuma saat itu bawa KTP-nya, bukan setiap beli harus bawa KTP ya,” ujar dia.
Satria juga menyoroti potensi pengoplosan elpiji sebagai masalah yang mungkin terjadi, disebabkan oleh perbedaan harga antara elpiji subsidi dan non-subsidi yang signifikan. “Saya belum mendengar tapi ini (pengoplosan) saya hanya bilang ada potensi untuk itu karena disparitas harga yang jauh. Jadi, bagi masyarakat yang mempunyai informasi kira-kira ada gudang oplosan sampaikan kepada aparat penegak hukum, laporkan,” kata Satria.
Satria menekankan koperasi atau badan usaha yang tidak mendaftarkan diri sebagai agen Pertamina tidak akan dapat memasok gas elpiji dari Pertamina. “Ya kalau misalnya dia enggak daftar jadi agen enggak bisa mau ngambil ke SPBU,” tambahnya.
Langkah Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut ini menunjukkan komitmen dalam menjaga distribusi gas elpiji 3 kg yang adil dan efisien, serta memastikan gas bersubsidi tersebut benar-benar tersedia bagi mereka yang membutuhkannya. Dengan penegakan aturan dan sanksi seperti PHU, diharapkan penyaluran elpiji 3 kg akan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









