Batam (gokepri.com) – Marka Duduk Jaga Jarak di Pelabuhan dan Bandara di Cabut?Pemerintah mulai melonggarkan aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) aturan itu tertuang dalam SE No 11 tahun 2022.
General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono, mengatakan Marka duduk jaga jarak di ruang tunggu bandara Hang Nadim tidak di cabut. Hal itu mengingat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Tetap sama. Duduk jaga jarak masih ada penumpang juga harus pakai masker,” kata Bambang, Sabtu 12 Maret 2022.
Bambang mengatakan, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan meski aturan perjalanan telah di pelonggar.
“Intinya kita sudah dipermudah tapi prokers tetap,” katanya.
Bambang mengaku, dengan adanya aturan yang baru tersebut pergerakan penumpang semakin meningkat.
“Meningkat ya, apalagi weekend ini menyentuh angka 8000 penumpang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Domestik Punggur Suherman mengatakan, marka duduk jaga jarak di ruang tunggu pelabuhan juga tidak di cabut.
“Kita masih pakai aturan yang sama seperti pakai masker dan lain – lain. Khusus ruang tunggu,” katanya.
Pihaknya mengatakan, akan melepas marka duduk jaga jarak jik sudah ada aturan pemerintah.
Namun, untuk di dalam kapal aturan duduk jaga jarak tidak ada tapi pihaknya mengurangi jumlah penumpang.
“Kalau dalam kapal masih seperti bisa. Jumlah penumpangnya saja kita batasi,” katanya.
Suherman mengatakan, dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan arus pergerakan penumpang masih normal.
“Kalau di Punggur masih normal tidak da peningkatan masih di angka 1000 mungkin nanti H-1 menjelang puasa bakal meningkat,” katanya.
Penulis: Engesti









