Revisi Perda Sampah Digenjot, DPRD Batam Dorong Perubahan Perilaku Masyarakat

Rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat guna menyempurnakan substansi regulasi sampah. (foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

Ketua Pansus DPRD Kota Batam Muhammad Rudi yang memimpin rapat pada Selasa mengatakan persoalan sampah di Kota Batam telah menjadi isu mendesak yang membutuhkan penanganan serius dan komprehensif.

“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh. Kami berharap landasan hukum melalui Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” kata Rudi, Kemarin.

HBRL

Menurut dia, pemerintah tidak lagi cukup hanya berfokus pada pengangkutan sampah dari sumbernya, tetapi juga harus memperkuat pengelolaan di hilir, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ia menilai revisi Perda Pengelolaan Sampah harus mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini menghambat terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang efektif, berkelanjutan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Persoalan sampah memang rumit dan menantang. Namun jika seluruh pihak bersinergi dan memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah masalah ini dapat kita atasi bersama,” ujarnya.

Rudi menambahkan keberhasilan pengelolaan sampah akan berdampak langsung terhadap citra daerah dan pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

“Jika Batam bersih, asri, dan indah, tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam. Dampaknya akan mendorong pergerakan ekonomi daerah,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Batam Suryanto menegaskan revisi Perda harus mampu mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam memandang sampah.

Menurut dia, sampah tidak boleh lagi dianggap sekadar persoalan membuang dan mengangkut, melainkan bagian dari upaya menjaga lingkungan sekaligus memiliki nilai ekonomi.

“Pengelolaan sampah harus melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha hingga masyarakat. Kita ingin Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi serta mengelola sampah dari sumbernya,” ujar Suryanto.

Ia juga mendorong penguatan peran bank sampah, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, serta pemanfaatan teknologi untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA.

Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap memperoleh berbagai masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda.

Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.

Penulis: Engesti

 

Pos terkait