Remaja di Sukabumi Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri

ilustrasi (internet)

BANDUNG (gokepri.com) – Seorang remaja berinisial N (13 tahun) asal Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia diduga usai dianiaya oleh ibu tirinya berinisal TR. Korban sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia dan telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan telah memeriksa 16 orang saksi untuk mendalami kasus kematian remaja yang diduga dianiaya. Ia mengatakan petugas berhati-hati dan profesional dalam menangani kasus itu.

“Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban,” ucap dia akhir pekan ini.

Ia mengatakan penyidik bakal mengedepankan pembuktian ilmiah untuk menentukan arah kasus ini. Setiap keterangan saksi akan di-kroscek secara teliti dan memastikan apakah luka yang dialami karena faktor adanya dugaan tindak pidana.

“Kita kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengatakan berbagai jenis luka terdapat di sekujur tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa tubuh dan luka lebam merah keunguan mengindikasikan trauma tumpul.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak,” kata dia.

Ia mengatakan sejumlah saksi dari pihak medis, termasuk dokter puskesmas dan RSUD Jampang Kulon telah memberikan keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali dibawa untuk mendapatkan perawatan.

Pihaknya juga tengah menyelidiki keterlibatan ibu tiri korban yang saat ini berstatus terlapor. Hartono menyebut, meskipun ada video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi tetap menunggu hasil laboratorium definitif.

“Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” kata dia.

Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal bagi siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. *

(sumber: republika.co.id)

Pos terkait