BATAM (gokepri) — Puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, mengadu dugaan mark up harga rumah subsidi. Selisihnya mencapai Rp15,5 juta per unit.
Keluhan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Batam, Jumat, 20 Februari 2026. Warga menilai harga jual rumah melebihi batas yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri PUPR.
Salah satu konsumen, Nanda Fadilah Zulkarnaen, mengaku membeli rumah subsidi pada 21 Maret 2021 melalui skema KPR BTN Syariah seharga Rp172 juta. Padahal, harga resmi rumah subsidi di Kepulauan Riau saat itu ditetapkan Rp156,5 juta.
Baca Juga: Rumah Subsidi Harus Utamakan Kualitas
“Saya tidak pernah diberi tahu harga resminya Rp156,5 juta. Baru tahu Oktober 2025 setelah mempelajari aturan Permen PUPR,” ujar Nanda.
Selisih harga tersebut, kata dia, membuat utang pokok kredit membengkak. Dengan uang muka sekitar Rp19,9 juta, seharusnya sisa kredit Rp136,6 juta. Namun dalam pencatatan bank, utang pokok tercatat Rp148,6 juta.
“Artinya sejak awal cicilan saya sudah lebih mahal,” katanya.
Nanda juga menyoroti pencairan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp4 juta pada 2022. Dana itu masuk ke rekeningnya dan langsung terdebet ke pengembang. Ia mengaku hanya menerima Rp500 ribu tunai.
“Katanya saya masih kurang Rp3,5 juta dari uang muka. Tidak ada kuitansi, hanya tanda tangan di buku besar,” ujarnya.
Persoalan lain muncul pada perbedaan nilai dalam Akta Jual Beli. Dalam AJB tercantum Rp156,5 juta, sedangkan harga transaksi riil Rp172 juta.
Perbedaan ini berdampak pada perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Nanda menyebut BPHTB yang ia bayar Rp4,325 juta dihitung dari nilai Rp156,5 juta.
“Kalau dihitung dari harga Rp172 juta, mestinya sekitar Rp5,1 juta. Ada potensi kerugian pendapatan daerah sekitar Rp775 ribu per rumah,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya masih memeriksa data dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Batam.
“Data yang masuk Rp156 juta sehingga secara administrasi sesuai aturan. Jika nanti ditemukan selisih berdasarkan berkas resmi, sisanya kami tagihkan ke pengembang,” katanya.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menilai persoalan ini serius karena menyangkut hak masyarakat dan potensi pelanggaran hukum.
“Ini masalah rakyat dan bisa masuk ranah pidana. Kalau terbukti, ini ilegal. Kami akan kawal agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Perwakilan pengembang PT Bintan Karya Lestari tidak menghadiri RDP dengan alasan kesehatan.
DPRD Batam berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penjualan rumah subsidi di daerah tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Batam Imbau Warga Manfaatkan Rumah Subsidi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







