RDP Komisi I DPRD Batam, Dua Alfamart di Kabil Ilegal

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Batam tentang perizinan Alfamart dan Indomaret, Jumat (24/7/2020). Istimewa

Batam (gokepri.com) – Dua gerai Alfamart yang berada di RT 03/RW 11 dan Komplek Ruko Jasinta Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa adalah ilegal.

Hal itu diketahui saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam bersama dengan Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

RDP itu juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Camat Nongsa, Lurah Kabil dan manajemen Alfamart dan Indomaret Kota Batam. Jumat (24/7/2020) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

Kabid Perizinan dan ekonomi sosial BPM-PTSP Kota Batam, Resa mengatakan bahwa pihaknya sejak 2019 tidak pernah lagi mengeluarkan izin penambahan gerai Alfamart dan Indomaret di Batam.

“Sedangkan untuk izin relokasi, terakhir adalah pada Mei 2019 lalu. Jadi berdasarkan ini maka kedua gerai Alfamart tersebut belum ada izinnya. Sebab kalau pun itu adalah gerai relokasi maka juga harus ada izin barunya, dan tidak bisa hanya memakai izin yang lama,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan keberadaan Alfamart dan Indomaret di Kota Batam harus dikaji ulang dan pemerintah harus tegas sesuai dengan aturan yang ada.

“Memang sejak 2019 tidak ada penambahan izin, namun dilapangan ditemukan adanya penambahan pendirian baru dan tidak sinkron, baik dara dari Alfamart maupun Indomaret dan bahkan juga instansi terkait lainnya,” ucap Budi.

Ditegaskan Budi, adanya penambahan gerai Alfamart dan Indomaret saat ini adalah ilegal, karena tidak ada izinnya. Maka 2 gerai Alfamart yang baru di Kelurahan Kabil itu harus ditutup dan dihentikan pengerjaan renovasinya.

“Dua gerai itu sudah jelas ilegal maka konsekwensinya pemerintah harus tegas dan menutupnya. Pemerintah jangan ada pembiaran yang ilegal, kita harus berjalan sesuai aturan yang ada. Untuk gerai yang lain juga akan kita cek perizinannya pada rapat selanjutnya,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, komisi I DPRD Kota Batam sudah melakukan sidak langsung ke dua gerai Alfamart yang ilegal tersebut, dimana kesalahan lainnya yang ditemukan adalah bangunan yang dijadikan gerai Alfamart tersebut juga tidak sesuai dengan izin peruntukannya.(wan)

Pos terkait