BATAM (gokepri) — Pemerintah Kota Batam menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam. Sikap itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Batam, Rabu 14 Januari 2026.
Pendapat wali kota disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Amsakar Achmad. Pemerintah menilai Ranperda ini penting untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat Melayu di Batam, kota dengan pertumbuhan industri dan perdagangan bebas yang pesat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin. Ia menjelaskan, Ranperda Lembaga Adat Melayu merupakan usul inisiatif DPRD yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna awal Januari lalu. Agenda kali ini menjadi tahapan lanjutan berupa penyampaian pendapat kepala daerah.
Baca Juga: DPRD Batam Bahas Ranperda Administrasi Kependudukan dan Kota Ramah Anak
Dalam pandangan pemerintah, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi masyarakat adat beserta kelembagaannya. Firmansyah menyebut, peran itu juga diamanatkan dalam pembagian urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Ia mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Lembaga Adat Melayu yang menjadi payung pembentukan lembaga adat di tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pijakan bagi Batam untuk memperkuat peran lembaga adat secara lebih terstruktur.
“Ranperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membina dan memperkuat Lembaga Adat Melayu, sekaligus bentuk kepedulian terhadap pelestarian warisan budaya lokal di tengah pesatnya pembangunan industri,” kata Firmansyah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, jumlah penduduk Batam mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan tingkat kemajemukan etnis yang tinggi. Kondisi ini, menurut pemerintah, menempatkan identitas Melayu sebagai local genius yang perlu dilindungi agar tidak tergerus arus industrialisasi dan migrasi.
Pemerintah menilai, pengaturan Lembaga Adat Melayu melalui peraturan daerah akan memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, dan kewenangannya. Selain itu, lembaga adat diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam berpandangan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemko Batam Ajukan Ranperda Perlindungan Lingkungan, Menyesuaikan UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









