DPRD Batam Bahas Ranperda Administrasi Kependudukan dan Kota Ramah Anak

APBD Batam 2025
Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Selasa (1/7/2025). DPRD menyetujui Ranperda Perubahan APBD Batam tahun 2025 untuk dibahas lebih lanjut. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan fokus pada tiga agenda penting. Pembahasan meliputi Ranperda Administrasi Kependudukan dan Kota Ramah Anak demi tata kelola kota yang lebih baik.

Rapat paripurna pada Senin (21/7/2025) dengan tiga agenda utama: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Kota Ramah Anak, serta laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhamad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Budi Mardianto. Dari pihak eksekutif, hadir langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

HBRL

Dalam pemaparannya, Amsakar menekankan pentingnya penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai pondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Ia menyatakan bahwa data kependudukan yang akurat menjadi dasar krusial bagi perencanaan pembangunan, distribusi sumber daya, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.

“Administrasi kependudukan bukan sekadar tugas administratif, tapi merupakan kewajiban konstitusional dan moral,” ujar Amsakar.

Ia merujuk pada Pasal 7 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pengaturan teknis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang memperkuat kewajiban daerah dalam menjalankan urusan administrasi tersebut secara menyeluruh.

Selain itu, dalam rapat paripurna turut disampaikan penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Ramah Anak, yang bertujuan mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak di Batam.

Baca Juga: DPRD Batam Sahkan RPJMD 2025-2029, Arah Pembangunan Lima Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait