BATAM (gokepri) — DPRD Kota Batam mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM). Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum bagi peran LAM dalam menjaga adat Melayu di Batam.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kota Batam di Ruang Rapat Serbaguna DPRD, Senin (23/2/2026). Hadir sebagai narasumber Profesor Abdul Malik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Ketua Pansus Muhammad Yunus memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Surya Makmur Nasution. Dari pihak Pemko hadir perwakilan Bagian Hukum Setdako serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Baca Juga: Ranperda Lembaga Adat Melayu Dinilai Penting di Tengah Laju Industri Batam
Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin, turut memberi pandangan atas sejumlah pasal. Sejumlah tokoh adat juga menyampaikan masukan dalam pembahasan pasal demi pasal.
Yunus mengatakan pihaknya sengaja melibatkan tokoh adat agar isi Ranperda lebih tajam dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin Ranperda ini lengkap dan tidak ada ketentuan penting yang tertinggal. Regulasi ini harus bisa menjadi dasar dalam menjaga kearifan budaya lokal,” ujarnya.
Ia menyebut pembahasan berlangsung intensif. Pansus menargetkan Ranperda LAM dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun ini.
Menurut Yunus, kepastian hukum penting agar Lembaga Adat Melayu memiliki landasan jelas dalam menjalankan fungsi sosial dan budaya di tengah dinamika masyarakat Batam yang terus berkembang.
Ranperda ini masih dalam tahap pembahasan dan terbuka terhadap penyempurnaan sebelum masuk tahap pengesahan.
Baca Juga: Berobat Cukup KTP, DPRD Batam Ajak Warga Lebih Proaktif Urus Administrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







