Ramadan Hampir Tiba, Ini Hukum Telat Bayar Utang Puasa 

Ilustrasi. Foto: Pexels

BATAM (gokepri.com) – Ramadan 1444 Hijriyah hampir tiba, bagi yang belum membayar atau qadha utang puasa di Ramadan tahun lalu maka harus segera melunasinya. Perawi hadis Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi beberkan hukum telat bayar puasa berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

Penyuluh Agama Islam Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Alhafiz Kurniawan mengatakan setiap orang yang memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan.

“Mereka yang terlanjur membatalkan puasanya di bulan Ramadan karena sakit dan lain hal, harus mengganti di bulan yang lain,” kata dia, dikutip dari laman nu.or.id.

HBRL

Lalu bagaimana jika sampai Ramadan datang lagi dan utang puasa itu belum dibayar?

Alhafiz mengatakan berdasarkan hadis nabi, bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil yang batal berpuasa demi bayinya mendapatkan beban tambahan.

Demikian juga bagi orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadan tahun berikutnya tiba juga mendapat beban tambahan.

Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.

Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi yang berbunyi:

“Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,”

Ada beberapa kategori lain orang menunda qadha, yaitu yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha.

Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Alasan seperti ini tak bisa diterima, sehingga ia tetap harus membayar puasa dan membayar fidyah.

“Fidyah dibayarkan sebesar satu mud untuk satu hari utang puasa,” kata Alhafiz.

Satu mud ini setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Baca Juga: Masya Allah, Inilah Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke 7

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu.or.id

Pos terkait