PT MPK Abaikan Perda Pajak dan Retribusi Soal Tarif Parkir Pelabuhan Karimun

Areal parkir sepeda motor di pelabuhan Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Awal Januari 2026, penataan parkir di pelabuhan Taman Bunga Karimun memakai tarif progresif yang dikelola oleh PT Malik Parking Kepri (MPK), sebuah perusahaan yang dipercaya pemerintah daerah Karimun.

Polanya, PT MPK menggunakan sistem parking gate (atau palang parkir/barrier gate) yang dipasang sebelum area parkir Taman Bunga di pelabuhan Karimun.

Kendati PT MPK baru beberapa hari mengelola parkir pelabuhan, namun perusahaan tersebut langsung menuai kontrovesi. Penyebabnya, PT MPK malah menerapkan tarif tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, tarif parkir untuk sepeda motor di atas 10 menit sampai 4 jam dikenakan tarof Rp1.000 untuk sekali parkir. Kemudian, jam ke 5 tarifnya meningkat menjadi Rp2.000 serta jam berikutnya tambah satu jam naik Rp1.00 lagi.

Namun, PT MPK malah memungut tarif parkir sesuka hati tanpa mengindahkan aturan yang tertuang dalam Perda tersebut. Dampaknya, masyarakat yang menjadi pengguna jasa parkir terkena imbas. Mereka merasa dirugikan.

Hariono misalnya, dia yang mengaku tak sampai 30 menit memarkirkan sepeda motornya di area parkir pelabuhan Taman Bunga terkejut begitu membayar struk pembayaran sebesar Rp2.000.

“Saya cuma mengantarkan anak berangkat ke Batam, saya parkirkan motor kemudian balek lagi ambil motor, eh kok malah bayar Rp2.000,” ujar Hariono.

Warga Karimun lainnya juga menunjukkan struk pembayaran parkir di pelabuhan. Dari struk tersebut jelas tertera dia memarkirkan sepeda motor selama 02 jam 13 menit 52 detik. Artinya, dia belum sampai 4 jam memarkirkan sepeda motornya.

Struk parkir Pelabuhan Karimun.

Tarif parkir yang seharusnya dibayar cuma Rp1.000, namun dalam struk pembayaran malah tertulis dengan angka fantastis Rp4.000.

“Mak, eh…antara bisnis dan rampok,” ujar Ami, warga Karimun.

Tindakan semena-mana yang dilakukan PT MPK dalam mengelola parkir di Karimun menuai kritikan dari masyarakat Karimun.

“Harusnya, PT MPK benahi dulu fasilitas perparkiran baru kemudian memungut tarif parkirnya,” ungkap Iyan warga Karimun lainnya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap menyayangkan tindakan sesuka hati yang dilakukan PT MPK dalam mengelola parkir di Karimun.

Dia menilai, PT MPK kemungkinan salah tafsir dalam mengartikan Perda Nomor 09 tahun 2023 tersebut.

Kendati begitu, Tohap menyebut tetap akan menegur perusahaan itu.

“PT MPK dilarang keras menerapkan tarif progresif sembarangan, kami akan mengambil tindakan tegas,” katanya kepada awak media.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait