TANGERANG SELATAN (gokepri) —Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah berjalan dipastikan tidak boleh memungut biaya tambahan dari siswa. Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Adita Irawati, saat meninjau pelaksanaan program di Tangerang Selatan, Banten, Senin 13 Januari 2025.
Adita menjelaskan, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program telah melarang sekolah melakukan pungutan. “BGN sudah memastikan pungutan-pungutan itu tidak diperbolehkan,” kata Adita.
Menurut Adita, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mendistribusikan makanan telah menyediakan wadah atau ompreng agar makanan siap disantap siswa. Sekolah hanya mengimbau siswa membawa alat makan dan minum sendiri.
“Dari mulai tempat, isinya, itu harus disediakan oleh SPPG atau dapur makan bergizi gratis. Sementara alat makan dan minum memang diminta disediakan siswa. Jadi, tidak boleh ada tambahan pungutan,” tegas Adita.
Penegasan ini muncul setelah adanya laporan pungutan di salah satu sekolah. Sekolah tersebut meminta Rp30 ribu untuk pembelian wadah makan terkait program MBG. Setiap siswa bahkan diwajibkan membeli dua wadah, sehingga total pungutan mencapai Rp 60 ribu.
Adita juga meminta masyarakat melaporkan ke BGN jika menemukan penipuan yang mengatasnamakan program MBG. Imbauan ini menyusul banyaknya pemberitaan tentang pelaku usaha katering yang menjadi korban penipuan dengan iming-iming menjadi pemasok program MBG. ANTARA
Baca Juga:
Jepang Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News