Batam (gokepri) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan legalitas akta lahir dan kartu identitas anak (KIA) kepada 122 anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan se-Kota Batam.
Ini adalah program baru Kejari Batam atas arahan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri. Penyerahan legalitas secara simbolis itu dihadiri oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, Kajati Kepri, Kajari Batam, dan Forkopimda Kota Batam di lapangan Kejaksaan Negeri Batam, Rabu 24 Januari 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Rudi Margono mengatakan kepemilikan akte kelahiran merupakan salah satu bukti terpenuhinya hak identitas anak.
Baca Juga: Mensos Serahkan Akta Kelahiran dan KIA untuk 122 Anak Panti Asuhan di Batam
“Setiap warga negara wajib memiliki identitas untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait ketertiban hukum,” kata Rudi Margono.
Berdasarkan data yang Ia punya setidaknya ada 500-an anak tidak punya identitas. Itu semua tersebar di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan di Kepulauan Riau.
“Semoga dengan ini bisa jadi pilot project untuk mengurus kartu identitas anak, karena anak-anak kita itu dilindungi negara,” kata dia.
Ia menjelaskan, jika anak-anak tidak memiliki identitas bisa berdampak terhadap perlindungan hukum.
“Identitas anak ini penting untuk perlindungan hukum kalau tidak ada rawan TPPO dan perdagangan organ anak. Kalau tidak ada kartuiIdentitas itu bahaya. Identitas juga untuk mengetahui tingkat pertumbuhan anak,” kata dia.
Di lokasi yang sama, Mensos Tri Rismaharini menuturkan, hingga kini masih banyak anak-anak yang belum memiliki identitas kependudukan. Begitu juga dengan komunitas masyarakat adat yang tinggal di daerah pedalaman. Padahal identitas kependudukan penting untuk kepentingan daerah dan negara.
“Setiap anak masih banyak yang tidak punya identitas apapun. Adanya identitas bisa membantu kami dan mereka mendapatkan bantuan untuk anak yatim dan lansia maupun disabilitas,” kata Risma.
Kemensos saat ini tengah menata data penerima bantuan sosial agar terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sekaligus menyesuaikan dengan data kependudukan. Pemberian bantuan identitas dan KIA menjadi salah satu yang memudahkan Kemensos untuk melakukan pendataan.
“Mereka itu mau mengadu ke siapa, orang tua tidak ada. Semoga ini terus berlanjut. Ini dilema sebenarnya anak yatim tidak punya identitas malah tidak di urus itu bakal jadi beban daerah,” kata dia.
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan ke sejumlah panti asuhan yang ada di Kota Batam dan menemukan masih banyak anak yang membutuhkan legalitas diri. Akan tetapi, terbentur dengan aturan adminstrasi.
“Sebagai jaksa pengacara negara, kami akan melakukam pendampingan agar anak-anak tersebut memiliki legalitas identitas diri,” ujarnya.
Kasna juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program sosial ini dan berharap kedepannya program tersebut dapat berlanjut.
“Kepada seluruh pihak dan Forkopimda saya ucapkan terimakasih banyak atas kerjasamanya sehingga program ini dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









