Program 3 in 1 di Tanjungpinang, Mudahkan Urus Dokumen Kependudukan

Rapat koordinasi mengenai program 3 in 1 di Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tanjungpinang (gokepri.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menghadirkan layanan baru bernama program 3 in 1 untuk mempermudah warga dalam mengurus akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dilansir laman resmi Pemko Tanjungpinang, melalui program ini, warga bisa mengurus ketiga dokumen tersebut langsung di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan bidan mandiri, tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan inisiatif ini bertujuan mendekatkan layanan administrasi kependudukan ke masyarakat, serta meningkatkan kesadaran orang tua untuk segera mengurus dokumen kelahiran anak.

HBRL

Baca Juga: Dua Kecamatan di Tanjungpinang Jadi Fokus Optimalisasi PIN Polio

“Setiap bayi yang baru lahir langsung memiliki nomor induk kependudukan dan kartu identitas anak, yang bisa digunakan untuk mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Zulhidayat, dalam rapat koordinasi di kantor Disdukcapil, Rabu 30 Oktober 2024.

Melalui Program 3 in 1 ini, Pemko Tanjungpinang berharap dapat mempercepat akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan penting. Selain itu, integrasi layanan ini memungkinkan fasilitas kesehatan untuk memantau tumbuh kembang anak, pemberian vitamin, imunisasi, hingga layanan medis lainnya.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Wan Samsi, menjelaskan bahwa seluruh proses registrasi hingga validasi dokumen dilakukan langsung di tempat bayi dilahirkan.

“Orang tua cukup menyerahkan persyaratan seperti KK dan KTP. Dalam waktu paling lama satu jam, warga sudah bisa mendapatkan KK perubahan, akta kelahiran, dan KIA bagi anaknya,” tambahnya.

Rencananya, program ini akan resmi diluncurkan pada 12 November di RSUD Tanjungpinang, dengan fasilitas kesehatan lain segera menyusul. Fasilitas kesehatan yang berpartisipasi dalam program ini akan ditetapkan melalui keputusan wali kota, sedangkan untuk bidan mandiri dan rumah sakit di luar wewenang pemerintah kota akan ada nota kerja sama khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait