BATAM (gokepri) — Pemilik SIM kini tidak perlu antre lama di kantor polisi untuk memperpanjang atau membuat SIM baru. Layanan digital Korlantas POLRI memungkinkan proses tersebut dilakukan secara online, langsung dari ponsel.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang berulang kali ke SATPAS. Proses ini dirancang agar lebih cepat, aman, dan efisien, sekaligus mengurangi kepadatan antrean di kantor kepolisian.
Perpanjangan SIM Online
Menurut informasi resmi Korlantas, langkah-langkah perpanjangan SIM secara online adalah:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas dan lakukan verifikasi data, siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Pilih menu SIM dan klik “Perpanjangan SIM”, lalu isi data sesuai petunjuk dan lakukan pembayaran.
3. SATPAS akan memverifikasi data dan dokumen. Jika lengkap dan benar, SIM dicetak.
4. SIM dapat dikirim ke rumah atau diambil langsung di SATPAS.
Pembuatan SIM Baru Online
Proses pembuatan SIM baru secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas, lakukan verifikasi data, dan siapkan dokumen.
2. Pilih menu SIM dan klik “Pendaftaran SIM”, isi data, lalu lakukan pembayaran.
3. Lakukan ujian teori dan pilih tanggal ujian praktik di SATPAS.
4. SIM baru dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM Nasional adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
Sementara biaya pembuatan SIM baru bervariasi:
• SIM A, B I, B II: Rp120.000
• SIM C, C I, C II: Rp100.000
• SIM D, D I: Rp50.000
• SIM Internasional: Rp250.000
Biaya tambahan seperti tes psikologi Rp37.500 dan biaya pengiriman juga dikenakan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Virtual Account BNI.
Dengan sistem online ini, Korlantas POLRI berharap masyarakat lebih mudah mengurus SIM tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Layanan Internet Murah Pemerintah Mulai Jalan, Begini Cara Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







