TANJUNGPINANG (gokepri) – Potensi zakat di Kepulauan Riau (Kepri) dinilai jauh lebih besar dari jumlah muzakki yang tercatat. Pemerintah daerah mendorong Baznas memperluas penghimpunan dan program pemberdayaan.
Di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (6/3) siang, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menunaikan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kepri. Di hadapan para pejabat organisasi perangkat daerah dan pengurus Baznas, Ansar menyampaikan zakat harus dikelola sebagai kekuatan sosial dan ekonomi.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menargetkan penghimpunan zakat melalui Baznas mencapai Rp17 miliar pada 2026. Target itu, menurut Ansar, sejalan dengan potensi zakat di daerah yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
Baca Juga: Rp137 Juta Dana Zakat Mengalir ke 25 Panti Asuhan di Batam
“Maka itu, saya mengimbau seluruh pimpinan OPD Pemprov Kepri dan jajaran, masyarakat, serta lingkungan masing-masing agar menunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah,” kata Ansar setelah menunaikan zakat.
Data Baznas Kepri menunjukkan jumlah muzakki yang tercatat baru sekitar 4.800 orang atau badan usaha. Angka itu dinilai jauh dari potensi sebenarnya di provinsi yang memiliki aktivitas ekonomi cukup dinamis, terutama di sektor perdagangan, industri, dan jasa.
Kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan zakat inilah yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Ansar menilai, jika dikelola secara optimal, zakat dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Menurut dia, zakat tidak hanya memiliki dimensi spiritual sebagai kewajiban umat Islam. Zakat juga berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang dapat memperkuat solidaritas sosial dan membantu mengurangi kemiskinan.
“Pembayaran zakat fitrah memiliki keutamaan yang luar biasa. Selain menggugurkan dosa, zakat juga menjadi jembatan menuju surga Allah SWT serta membawa keberkahan terhadap harta yang dititipkan kepada kita,” ujar Ansar.
Pemerintah provinsi juga mendorong agar dana zakat tidak berhenti pada bantuan konsumtif. Ansar meminta Baznas Kepri terus mengembangkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sejumlah program yang disebut antara lain Z-Kitchen, Z-Mart, dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis zakat. Program tersebut dirancang untuk membantu mustahik—penerima zakat—memperoleh sumber penghasilan yang berkelanjutan.
“Dana zakat yang dikelola mustahik harus bisa berkembang secara maksimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berantai oleh masyarakat lainnya,” kata Ansar.
Untuk memperkuat program tersebut, pemerintah daerah juga mendorong kerja sama antara Baznas dengan berbagai pihak. Di antaranya organisasi perangkat daerah, dewan kemakmuran masjid, serta lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Kolaborasi itu diharapkan membuka akses pelatihan manajemen usaha bagi penerima manfaat zakat sehingga bantuan tidak berhenti sebagai santunan, melainkan menjadi modal pemberdayaan ekonomi.
Ketua Baznas Kepri Arusman Yusuf mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya kalangan aparatur pemerintah dan warga yang memiliki kemampuan ekonomi, untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Menurut Arusman, zakat memiliki ketentuan tertentu, yakni nisab—batas minimal harta yang wajib dizakati—serta haul, yaitu jangka waktu kepemilikan harta selama satu tahun. Berbeda dengan zakat, infak dan sedekah tidak memiliki batasan tersebut sehingga dapat dilakukan kapan saja.
“Bagi masyarakat yang telah memenuhi nisab, kami mengimbau agar menyalurkan zakatnya melalui Baznas. InsyaAllah kami berupaya mengelolanya secara amanah dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Arusman. ANTARA
Baca Juga: Zakat hingga Belanja Pasar di Batam Mulai Beralih ke QRIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








