Karimun (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Tebing menangkap dua pencuri ponsel masing-masing berinisial Y dan seorang anak di bawah umur berinisial T (16).
Seorang pelaku inisial Y diduga telah melakukan tiga kali pencurian di lokasi berbeda yakni di Perumahan Ifolia di Kecamatan tebing dan di Desa Pangke serta Bukit Tembak di Kecamatan Meral.
Pelaku Y sebelumnya seorang residivis yang pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan.
Terungkapnya perbuatan kedua pelaku karena ada laporan dari Budi, seorang warga Perumahan Ifolia, Kecamatan yang telah kehilangan satu unit ponsel, Selasa, 18 Juli 2023.
Kapolsek Tebing AKP M Djaiz kemudian memerintahkan anak buahnya menyelidiki laporan tersebut pada Rabu, 19 Juli 2023.
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku berhasil ditangkap di salah satu kamar kos di Jalan Pertambangan.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 buah ponsel,” ujar Djaiz.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penulis: Ilfitra









