Polsek Meral Ringkus Pencuri Ponsel di Pangke Barat dan Bukit Tembak

Anggota Polsek Meral menangkap pencuri ponsel. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Meral menangkap AJ (22) pelaku pencurian ponsel di Desa Pangke Barat dan Bukit Tembak pada Selasa, 25 Juli 2023.

Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berawal dari laporan Muhammad Nasri yang kehilangan ponselnya pada Ahad, 9 Juli 2023.

Selain itu, Zulpikar Warga Pangke Barat juga melaporkan kehilangan ponsel pada Rabu, 12 Juli 2023.

HBRL

Brasta kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dua kasus pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui kalau pelaku sedang berada di Kampung Baru Tebing, Senin, 24 Juli 2023.

Polisi berhasil membekuk AJ dan menyita barang bukti ponsel merek Oppo A53 warna biru dan Realmi warna putih permata serta Xiaomi Redmi 8 warna biru.

“Pelaku melakukan pencurian pada malam hari,” ujar Brasta.

Dikatakan, pelaku merupakan redivis pada kasus yang sama.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait