Polsek Bengkong Bebaskan Tahanan Melalui Restoratif Justice

polsek bengkong restorative justice
Polsek Bengkong bebsakan tahanan dengan proses restorative justice. Foto: Istimewa

BATAM (gokepri.com) – Polsek Bengkong bebaskan tahanan melalui restorative justice. Rizky, tahanan tersebut ditangkap dan ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian.

Rizky akhirnya bebas setelah 55 hari mendekam di tahanan Polsek Bengkong. Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy mengatakan penegakan hukum selalu memperhatikan tiga tujuan yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Dalam kasus pencurian tersebut, korban sudah memaafkan pelaku, sehingga dilakukan restorative justice.

“Pelaku pun akhirnya bisa bebas tidak sampai proses peradilan,” ujarnya, Jumat 14 April 2023.

Rizqy mengatakan kepolisian tidak hanya mengutamakan pemidanaan saja dalam penegakan hukum tapi juga melihat aspek lain yaitu penyelesaian di luar pengadilan atau disebut restorative justice.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam restorative justice ini, termasuk LBH (lembaga bantuan hukum) Mawar Saron,” ujarnya.

Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat mengatakan pembebasan Rizky dari penahanannya setelah dilakuka pendekatan keadilan restorative justice sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021.

“Tercapainya restorative justice ini tak lepas dari penyesalan pelaku dan tulus meminta maaf kepada korban, atas perbuatannya mengambil barang-barang milik korban,” kata Mangara.

Barang-barang yang diambil pelaku pun masih dalam keadaan utuh. Sehingga terjadi kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.

“Dari awal kami mendampingi pelaku, kami sangat mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak sampai pengadilan, karena perkaranya memenuhi syarat sesuai peraturan kapolri No 8 tahun 2021,” kata Mangara.

Baca Juga: Rudi Dukung Rumah Restorative Justice di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait