Batam (gokepri.com) – Polsek Batu Ampar, Batam menggelar Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek setempat, Jumat, 14 Januari 2022.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek mengimbau masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi sesuai Perwako 49 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 dan juga Perwako 49 tahun 2020 serta Perwako 61 tahun 2021.
Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 dan melakukan patroli dengan memberikan imbauan Kamtibmas. Sasaran operasi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kampung Seraya, Kelurahan Sungai Jodoh.
“Kami ingin memastikan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tak melanggar Surat Edaran Wali Kota Batam,” ujar Salahuddin.
Ia menjelaskan, melalui cipta kondisi tersebut, petugas memberitahukan kepada para pemilik usaha dan masyarak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan prokes.
”Pada masa seperti ini, disiplin protokol kesehatan adalah yang terpenting untuk dilakukan. Mari selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan imbaunya. (eri)








