BATAM (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 26,535 kg. Bersama barang bukti tersebut, sebanyak lima pelaku ditangkap.
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, barang haram tersebut di amankan di dua lokasi. Lokasi pertama di pelabuhan Sagulung dan lokasi kedua di Tangga 1000 Sekupang Batam.
“Narkotika itu berhasil diungkap dalam kurun dua bulan yakni Oktober hingga November 2022,” kata dia, Selasa 29 November 2022.
Ia menjelaskan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) halte pelabuhan Sagulung, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka berinisial ARL dan SM. Keduanya merupakan warga Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Pada saat dilakukan penangkapan polisi mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 1.946,2 gram atau sekitar 1,946 kg.
“Apabila asumsi 1 gram membuat teler sekitar 10 orang maka kami sudah menyelamatkan 194.620 jiwa manusia,” kata Nugroho.
Selain di Segulung, Satreskoba Polresta Barelang juga melakukan penangkapan di area tempat wisata Tangga 1000 Sekupang.
Penangkapan itu hanya berselang kurang lebih satu minggu dengan penangkapan pertama. Personel Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial MR, HR dan N.
“Jadi semua pelaku ada 5 orang dan mereka memiliki peran berbeda,” kata Nugroho.
Semua barang haram itu di datangkan dari Malaysia dan rencana dikirim melalui jalur laut melalui Tangga 1000 Sekupang ke Surabaya dan Jakarta.
“Dari dua penangkapan dan barang bukti tersebut jika ditotalkan maka hasilnya 26,535 kg,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 dan 132 dengan ncaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: 407 Gram Sabu Tak Bertuan Ditemukan Dalam Boks Ikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti









