Polresta Amankan 102 Motor Berknalpot Brong

(foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri) – Aksi balap liar yang marak terjadi dalam beberapa hari terakhir di Kota Batam mendapat perhatian serius dari jajaran Polresta Barelang. Dalam operasi penindakan yang digelar pada 15 hingga 19 April 2026, polisi berhasil mengamankan ratusan kendaraan pelanggar.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Satlantas bersama Polsek jajaran melakukan razia intensif di sejumlah titik rawan.

“Dalam periode tersebut, kami mengamankan sebanyak 102 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau knalpot brong,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

HBRL

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung dikenakan sanksi tilang. Para pelanggar diwajibkan membayar denda melalui sistem BRIVA BRI sebelum kendaraannya dapat dikembalikan dengan syarat knalpot diganti sesuai standar pabrikan.

Anggoro menegaskan, knalpot brong yang disita tidak akan dikembalikan kepada pemilik. Barang bukti tersebut diamankan di Satlantas dan akan dimusnahkan pada waktu yang ditentukan.

“Untuk knalpotnya kami sita dan tidak dikembalikan. Nantinya akan dimusnahkan,” kata dia.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan terus menggencarkan patroli dengan sistem hunting dan mobile, terutama pada jam-jam rawan yang kerap dimanfaatkan untuk balap liar.

Dari hasil pemetaan di lapangan, sejumlah ruas jalan lebar di Batam menjadi lokasi yang kerap digunakan untuk aksi tersebut, termasuk kawasan Sekupang yang sebelumnya juga telah dilakukan penindakan oleh Polsek.

Polresta Barelang pun mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, karena selain melanggar hukum juga meresahkan warga.

“Kami akan terus melakukan penindakan karena ini sudah cukup meresahkan masyarakat,” katanya.

Penulis: Engesti

Pos terkait