Polres Lingga Kirim Dua Pemakai Sabu ke BNN untuk Rehabilitasi

Sabu di Lingga
Petugas Satresnarkoba Polres Lingga mengawal dua tersangka kasus sabu saat dibawa dengan feri menuju BNN Kota Batam untuk proses asesmen, Senin (15/9/2025). Foto: Polres Lingga

LINGGA (gokepri) – Polres Lingga menangkap dua warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, karena penyalahgunaan sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kampung pesisir itu.

“Keduanya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lingga, IPTU Thomas Harison, Selasa (16/9).

Kedua tersangka, A alias R (42) dan I.K alias IN (28), diciduk dalam dua waktu berbeda. Dari rumah A, polisi menemukan bong serta pipet kaca. A mengaku sabu itu diperoleh dari luar Lingga saat bepergian bersama R, I, dan B menggunakan kapal pancung.

Di pelabuhan tujuan, A bertemu MD yang kemudian menyerahkan sabu beserta alat isap. Barang haram itu dikonsumsi bersama A, MD, dan BM sebelum rombongan kembali ke Lingga.

Penindakan berlanjut dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB, ketika polisi mendapati I tertidur di kapal pancung milik R. Dari lokasi, ditemukan dua sumbu mancis dan pipet kaca. Meski tidak ada sabu, urine I juga positif narkoba.

Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Namun, setelah asesmen terpadu bersama BNN Kota Batam, A dan I ditetapkan menjalani rehabilitasi.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan menegaskan, pihaknya memperkuat pengawasan jalur kepulauan yang rawan jadi pintu masuk narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting,” ujar Thomas. Polres Lingga mengapresiasi laporan warga yang membuka jalan pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Agen Asuransi Fiktif di Lingga Ditangkap, Premi Nasabah Masuk Rekening Pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Jamariken Tambunan
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait