Polres Karimun Tangkap 19 Pengedar Narkoba, 8 Orang Merupakan Residivis

Kabag Ops Polres Karimun Kompol Agung Surya Wiguna bersama Kasat Resnarkoba AKP Arof Ridho menunjukkan barang bukti narkoba. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Sebanyak 19 orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu diamankan Polres Karimun.

Belasan pengedar narkoba yang diamankan itu berdasarkan pengungkapan 13 kasus selama kurun waktu Januari hingga Februari 2025.

Kabag Ops Polres Karimun Kompol Agung Surya Wiguna menyampaikan informasi tersebut saat ekspose di Mapolres Karimun, Selasa 25 Februari 2025.

HBRL

Kompol Agung Surya Wiguna mengatakan, adapun 19 orang yang diamankan tersebut berinisial, F, SA, BI, YP, H, NW, FH, MG, DI, SL, HS, DS, S, DA NI, EK, GN, VO dan NA.

“Dari 19 orang tersangka yang kita amankan, satu orang merupakan perempuan,” ungkapnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menjelaskan, 19 orang tersangka berhasil diamankan di wilayah pulau Karimun, dan sebanyak 8 orang diantaranya berstatus residivis.

“Sebanyak 8 orang tersangka merupakan residivis dan 5 orang diantaranya merupakan bandar,” katanya.

Arif menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu dengan berat bersih 185,92 gram, ganja kering dengan berat bersih 79,83 gram dan happy five dengan berat bersih 0,18 gram.

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan itu, kita berhasil menyelamatkan 1060 orang, dengan asumsi 1 gram dapat dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” pungkasnya.

Dikatakan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait