Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu Tangkapan Anak Wabup

Kapolres Karimun AKBP Ryk Widya Muharam menunjukkan barang bukti sabu hasil sitaan dari 4 tersangka, salah satunya anak Wabup Karimun.

Karimun (gokepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.856 gram, Selasa 12 September 2023.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan narkoba itu dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharamdidampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro.

Proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan pada tanggal 03 Agustus 2023, dengan tersangka inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN di salah satu hotel di Karimun pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Tersangka inisial DA merupakan anak dari Wakil Bupati Karimun aktif.

Personel Polres Karimun membuang hasil pemusnahan barang bukti sabu-sabu ke dalam septic tank.

Kata Kapolres, 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina merk Guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1.900 gram kemudian disisihkan dengan berat 43,58 gram untuk dibawa kelaboratorium forensik Polda Riau sehingga sisanya seberat 1.856 gram.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut ke dalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,” ungkap Kapolres AKBP Ryky W Muharam.

Penulis: Ilfitra

BAGIKAN