KARIMUN (gokepri.com) – Polres Karimun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Bernard Rivaldo (24) oleh temannya sendiri, Luwis Lanadi (23) di Jalan Poros , Kamis 24 April 2025.
Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024 dengan dugaan awal kalau korban tewas karena bunuh diri di sebuah pondok kayu milik orang tuanya di Jalan Poros, Kecamatan Tebing.
Proses rekonstruksi diperagakan langsung oleh pelaku Luwis Lanadi yang disaksikan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dan Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir.
Rekonstruksi dilakukan di 4 lokasi, yaitu di Telaga Tujuh, Coastal Area, RSUD Muhammad Sani dan terakhir di pondok kayu Jalan Poros.
Ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan dimulai dari pelaku menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB dan mengajak jalan-jalan ke Coastal Area. Mereka kemudian berangkat menggunakan dua sepeda motor.
Di Coastal Area mereka sempat membeli cemilan dan duduk di bangku tepi laut sekitar 30 menit. Setelah itu tersangka mengajak korban pulang.
Sesampainya di lampu merah RSUD Muhammad Sani, tersangka teringat bahwa korban memiliki utang sebesar Rp100.000. Kemudian tersangka menagih utang tersebut.
“Kalau ada uang, bayarlah utang tu,” ujar tersangka dalam reka ulang adegan di lampu merah RSUD Muhammad Sani.
Kemudian, terjadilah adu mulut dan korban mengajak tersangka untuk berduel di pondok milik orang tuanya, di Jalan Poros.
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir menyebut, saat tersangka berjalan ke dalam pekarangan pondok, korban sudah menunggu disana lalu terjadilah perkelahian antara mereka berdua.
“Tersangka akhirnya berhasil memiting leher korban dari belakang,” ujar Binsar.
Tak lama setelah itu, korban tak lagi bergerak. Tersangka sempat memeriksa nafas dan nadi korban, tapi sudah tidak ada lagi.
“Tersangka panik lalu tersangka mencari dan menemukan seutas tali tambang warna hijau dengan ukuran kurang lebih 2 meter di samping pondok. Tersangka kemudian menggantung leher korban, untuk membuatnya seolah-olah bunuh diri,” jelasnya.
Lebih lanjut Binsar mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polres Karimun pada tanggal 5 April 2025.
Di hari raya Idul Fitri lalu, keluarga korban berlebaran ke rumah tersangka. Hal tersebut membuat tersangka semakin merasa bersalah.
“Melihat hubungan keluarga yang sangat baik, tersangka merasa sangat tertekan hingga akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke polisi,” pungkasnya.
Proses rekonstruksi yang berlangsung di empat lokasi tersebut menjadi perhatian masyarakat dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Penulis: Ilfitra