Polres Anambas Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Tarempa

kasus sabu di anambas
Tiga tersangka kasus peredaran narkotika yang ditangkap Polres Anambas, 20 Agustus. Foto: Polres Anambas

ANAMBAS (gokepri) – Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku, yakni JU, MAI, dan SY, diamankan di Batu Lepe, Desa Tarempa Timur, pada Selasa (20/8/2024).

Dari tangan JU dan MAI, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok merek 153, dan satu unit handphone Infinix Smart 5 berwarna hitam.

Bacaan Lainnya

Setelah mengamankan JU dan MAI, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap SY, salah satu anak buah kapal pukat layang KM. Deli Naga Mas. Dari tangan SY, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 1,24 gram, tiga lembar plastik bening ukuran sedang, selembar timah rokok berwarna silver, satu lembar kertas rokok berwarna putih, uang tunai senilai Rp650.000, serta satu unit handphone merek Itel 23 berwarna hitam.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Narkoba AKP SM. Simanjuntak, menjelaskan modus operandi para pelaku adalah MAI menerima pesanan sabu dari A (daftar pencarian orang), lalu menghubungi JU untuk mencarikan sabu.

JU kemudian menghubungi SY untuk membeli sabu, yang selanjutnya diserahkan JU bersama MAI di lokasi pertemuan di Batu Lepe.

Menurut AKP SM. Simanjuntak, JU dan MAI akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Sinergitas TNI-Polri di Anambas, Kapolres Baru dan Danlanal Tarempa Pererat Kerja Sama

“Sedangkan SY akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP SM. Simanjuntak.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk turut serta memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

Kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas. Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan dilanjutkan untuk memastikan para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Wisnu Een

Pos terkait