Batam (gokepri.com) – Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural alias ilegal ke Malaysia.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap dua tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat pengiriman PMI ilegal, sekaligus menyelamatkan tiga calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Aji mengungkap kronologinya. Ia mengatakan, pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman tiga PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur non-prosedural.
Baca Juga: Lantamal IV Batam Serahkan 16 PMI Ilegal kepada BP3MI Kepri
“Tim Subdit Gakkum langsung melakukan pemantauan di sekitar Bandara Hang Nadim Batam, dan pada pukul 09.37 WIB, ketiga calon PMI tersebut tiba di Batam menggunakan taksi Bandara Blue Bird,” kata dia, Senin 18 November 2024.
Setelah mencari penginapan, ketiga calon PMI tersebut check-in di Penginapan Queen Inn Tiban Impian. Pukul 19.50 WIB, mereka keluar dari penginapan dan bertemu dengan dua pria yang diduga sebagai pengurus sindikat pengiriman pekerja migran.
“Tak lama setelah itu, tim kepolisian mengamankan kelima orang tersebut di sekitar Jalan Tiban Raya, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sekitar pukul 20.00 WIB,” kata dia.
Setelah dilakukan interogasi, polisi mengembangkan penyidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi berinisial H, istri dari salah satu tersangka, di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, sekitar pukul 22.50 WIB.
Polisi juga berhasil mengamankan, LSB (41) seorang buruh asal Lombok Timur, H (40), ibu rumah tangga asal Medan, yang diduga bertindak sebagai pengurus dan tiga orang calon PMI yang berasal dari NTB yakni P (24) J (25) dan W (34).
“Calon PMI semua bekerja sebagai petani,” kata dia.
Barang Bukti yang diamankan polisi di antaranya buku rekening dan kartu ATM BNI, uang tunai sebesar Rp300.000, tiket penerbangan Super Air Jet untuk ketiga calon PMI dan 1 unit ponsel.
“Kelima tersangka kini terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur tentang larangan pengiriman pekerja migran tanpa prosedur resmi. Berdasarkan pasal 69 dan 81, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” kata dia
Selain menangkappelaku dan barang bukti, kepolisian juga melakukan interogasi terhadap korban, saksi, dan tersangka, serta berkoordinasi dengan BP2MI Batam untuk memastikan perlindungan terhadap korban.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas sindikat pengiriman PMI ilegal guna mencegah praktik perdagangan manusia,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News