SUKABUMI (gokepri) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap peran Gunawan Sadbor (38), konten kreator TikTok yang terkenal dengan joget “Sadbor”. Gunawan diduga terlibat kasus promosi situs judi daring.
Warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu mempromosikan situs web judi “flokitoto” melalui akun TikTok miliknya, @sadbor86.
“Gunawan memberikan bantuan kepada AS (39), tersangka utama dalam kasus ini, dengan menyediakan akun TikTok-nya untuk siaran langsung guna mempromosikan situs judi,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AS, sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi, dan Gunawan Sadbor, yang memfasilitasi promosi tersebut melalui akun TikTok miliknya.
Kedua tersangka berasal dari Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat yang melihat adanya promosi situs judi di akun @sadbor86 saat siaran langsung.
Baca: Gunawan “Sadbor” Ditangkap Polisi, Diduga Promosi Judol
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (26/10), sekitar pukul 13.30 WIB, tim menemukan Gunawan dan AS sedang melakukan siaran langsung bersama sejumlah warga. Dalam siaran itu, AS, yang diduga berafiliasi dengan situs judi flokitoto, meminta waktu kepada Gunawan untuk mempromosikan situs tersebut. Akun TikTok @flokitoto1 juga muncul dalam siaran tersebut, memberikan hadiah besar sebagai saweran.
Merespons saweran tersebut, AS secara antusias berulang kali mempromosikan situs “flokitoto” dengan menyebutkan, “Bapa floki si gacor anti rungkad… Bapa floki lagi gacor gaes, linknya ada di Google flokitoto…”
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi menangkap Gunawan dan AS di rumah mereka di Kampung Babakan Baru pada Kamis (31/10). Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa saweran besar yang diterima selama siaran berasal dari situs judi daring sebagai imbalan promosi.
“Saweran besar itu ternyata merupakan kompensasi dari situs judi daring atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan dan tim di akun TikTok @sadbor86,” tambah Kapolres Sukabumi, Samian.
Samian menyayangkan keputusan Gunawan yang memilih mempromosikan situs judi demi imbalan besar, padahal popularitasnya melalui joget “Sadbor” sempat mengharumkan nama daerah hingga dikenal luas.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News