Batam (gokepri.com) – Ditreskrimum Polda Kepri ungkap kasus pencurian kendaraan sepeda bermotor (curanmor) di Batam. Sebanyak 36 barang bukti diamankan dan empat tersangka ditangkap.
Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial YP, DF, FR dan AP. Proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/61/V/2024/Spkt/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepri dan LP-B/63/V/2024/Spkt/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.
“Kedua laporan tersebut tanggal 7 Mei 2024. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut,” ujarnya, dalam konferensi pers, Senin 20 Mei 2024.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kawasaki Ninja di Batam
Saat ditangkap, pengakuan para tersangka yang merupakan sindikat ini cukup mengejutkan. Mereka ternyata telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 81 kali di Kota Batam.
“Tersangka YP dan DF bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan FR dan AP berperan sebagai penadah yang merupakan spesialis motor merk Honda Scoopy dan Honda Beat,” kata Adip Rojikan.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian dengan berbagai merek sebanyak 36 unit. Barang tersebut ditemukan di Pelabuhan Punggur dan tempat kediaman para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka YP dan DF dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, untuk tersangka FR dan AP, dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan keamanan dengan langkah-langkah preventif, seperti penggunaan kunci ganda untuk mengunci kendaraan roda dua guna menghindari upaya pencurian,” ujarnya.
Selain itu, juga sangat disarankan untuk memasang CCTV di sekitar rumah sebagai langkah tambahan untuk meminimalisir risiko tindak kejahatan. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan juga diminta untuk datang ke Mapolda Kepri.
“Bawa dokumen identitas kendaraan seperti STNK dan BPKB, ini akan memudahkan pihak berwajib dalam proses pengembalian kendaraan yang hilang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahawati