Batam (gokepri.com) – Kasus Kekerasan Pelajar di Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara memasukkan babak baru.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara bahwa ED selaku pembina di sekolah itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Iya benar, ED telah ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Harry melalui pesan whatsapp Sabtu 29 Januari 2022.
Menurutnya, penetapan ED sebagai tersangka sudah melalui rangkaian proses panjang.
Harry mengatakan, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hal itu yang menjadi dasar atas ditetapkannya ED sebagai tersangka.
“Untuk sekarang itu dulu ya,” tutup Harry.
Penulis: Engesti








