Polisi di Karimun Gagalkan Penyelundupan 6 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Polisi mengamankan tekong speedboat fiber yang hendak menyelundupkan PMI ilegal ke Malaysia. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Satuan Polairud Polres Karimun menggagalkan penyeludupan 6 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Rencananya, keenam calon PMI non prosedural tersebut hendak diberangkatkan melalui Pantai Pelawan menggukan boat pancung jenis fiber pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatpolairud Polres Karimun, AKP Parlin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

HBRL

“Informasi adanya penyelundupan PMI ke Malaysia sudah diterima personel Gakkum Satpolairud sejak Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Parlin.

Kemudian, tim melakukan pengintaian hingga ditemukan  1 boat pancung jenis fiber yang akan mengangkut 6 calon PMI ilegal dari Pantai Pelawan pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kemudian, unit Gakkum Satpolairud mengamankan tekong dan calon pekerja migran di bibir pantai pelawan.

“Setelah dilakukan introgasi singkat didapati bahwasanya calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari NTB,” jelasnya.

Calon telah menyetorkan uang kepada W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp7 juta per orang.

Sementara, pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI ke Malaysia mendapat upah sebesar Rp4 juta dari W.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.

Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait