BATAM (gokepri.com) – Polisi mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solat dan pertalite. Modusnya memanipulasi surat rekomendasi Disperindag.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal itu. Ketiganya diketahui menggunakan kendaraan pick up untuk melangsir BBM subsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mendapatkan BBM subsidi.
“Para tersangka melangsir BBM subsidi dengan membawa surat rekomendasi untuk pengisian di SPBU Tamiang dan SPBU Sei Harapan, Sekupang,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa 44 jerigen serta sekitar 1.452 liter pertalite. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke kawasan industri dengan memanfaatkan selisih harga subsidi.
“Keuntungan yang diperoleh pelaku berasal dari margin penjualan BBM subsidi ke pihak industri yang seharusnya tidak berhak,” kata Silvester.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan tindak pidana.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disperindag.
Di sisi lain, Sales Manager Area Pertamina Kepri, Bagus Handoko, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan berlapis dalam pendistribusian BBM subsidi guna mencegah penyimpangan di lapangan.
“Ini akan jadi bahan evaluasi kami,” kata dia. *
Penulis: Engesti









