DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

Nuzran Joher (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031. Nuzran menggantikan Hery Susanto, yang terjerat kasus korupsi.

Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Hadir dalam rapat paripurna itu Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa.

Awalnya, Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI mengenai pengusulan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031. Dia mengatakan Komisi II DPR mengusulkan Nuzran Joher.

“Yang terhormat para anggota Dewan dan hadirin yang kami muliakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031,” kata Dasco.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031,” sambungnya.

Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi DPR terkait penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI. Peserta rapat pun menyetujuinya.

“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Disetujui,” jawab peserta rapat.

(sumber: detik.com)

Pos terkait