DPRD Batam Panggil Manajemen RS Awal Bros Terkait Kasus Dewi Sartika

Surya makmur nasution
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution. (gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyatakan akan memanggil manajemen Rumah Sakit (RS) Awal Bros beserta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan insiden medis yang menimpa seorang pasien hingga viral di media sosial dan kini berujung pada laporan kepolisian.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, menyebutkan bahwa pihaknya selaku lembaga pengawas akan meminta klarifikasi langsung dari pihak rumah sakit maupun dinas terkait.

Hal ini merespons sikap manajemen RS Awal Bros yang hingga kini terkesan enggan memberikan penjelasan publik terkait keluhan korban tersebut.

“Mungkin kami nanti dari sisi pengawasan, yaitu Dinas Kesehatan, menjadi salah satu yang memang kita mintai keterangan. Karena bagaimanapun ini tidak lepas dari Dinas Kesehatan. Di sisi lain, mungkin nanti manajemen Awal Bros juga akan kita mintai penjelasan atau kita panggil,” ujar Surya, Selasa (18/8/2026).

Kendati berencana memanggil para pihak terkait, Surya menegaskan bahwa DPRD Batam sangat menghormati proses hukum yang saat ini tengah bergulir di kepolisian. Mengingat kasus ini telah masuk dalam ranah laporan hukum, prosedur penanganannya berbeda dengan tindak pidana umum biasa.

“Ini ditangani oleh aparat penyidik. Jadi tentu dalam proses penyidikan ini, kita hargai dan hormati. Kita tunggu seperti apa nanti hasilnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, politisi tersebut menjelaskan bahwa kasus yang menyeret profesi kedokteran memiliki dua jalur penanganan yang berjalan beriringan. Selain proses penyelidikan dugaan tindak pidana oleh pihak kepolisian, terdapat pula proses penegakan disiplin atau etika profesi medis oleh lembaga terkait.

“Biasanya harus beriringan. Polisi di satu sisi jika ada tindak pidananya, sedangkan lembaga disiplin menyangkut tentang siapa yang bertanggung jawab secara profesi,” terangnya.

Oleh karena proses penegakan disiplin profesi dan penyelidikan aparat sedang berjalan, DPRD Batam memastikan tidak akan melakukan intervensi terlalu jauh terhadap materi hukum perkara tersebut.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum, kita tidak bisa juga terlalu mencampuri itu. Kita tunggu hasil penyelidikan dan bagaimana hasil sidang dari teman-teman penegak disiplin profesi,” pungkas Surya.

Sebelumnya, Dewi Sartika Sitinjak (24). Pasien yang sebelumnya diduga menjadi korban malapraktik pascaoperasi ambeien di Rumah Sakit (RS) Awal Bros Botania, Batam Center, ini akhirnya menghembuskan napas terakhirnya setelah 12 hari terbaring koma di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Dewi dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/8/2026) pukul 13.30 WIB.

Kepergiannya meninggalkan tanda tanya besar sekaligus proses hukum yang kini tengah berjalan di Polresta Barelang.

Detik-detik Kepergian dan Kekecewaan Keluarga

Kuasa hukum keluarga korban Jenris Sihombing, menyebutkan, bahwa saat ini jenazah Dewi masih disemayamkan di kamar jenazah rumah sakit.

“Meninggal dunia tadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ini jenazah masih di kamar jenazah, menunggu kedatangan keluarga. Untuk sementara, yang menjaga adalah pacar dan bibinya,” jelas Jenris.

Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap manajemen rumah sakit. Pasalnya, hingga korban dinyatakan meninggal dunia, belum ada perwakilan dari RS Awal Bros Botania yang menemui pihak keluarga secara langsung untuk memberikan penjelasan medis yang transparan terkait insiden ini.

Kronologi Dugaan Kelalaian Medis

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan pada penanganan pascaoperasi yang dijalani Dewi pada Selasa (28/7/2026) malam.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga, kondisi Dewi pada dua jam pertama setelah operasi ambeien selesai terbilang stabil dan sehat.

Ia bahkan sempat berkomunikasi santai melalui panggilan video WhatsApp dengan keluarganya.

Petaka diduga bermula ketika Dewi dipindahkan ke ruang rawat inap.

Seorang perawat dilaporkan memberikan tiga suntikan yang diklaim sebagai obat pereda nyeri dan pendarahan.

Dua dosis disuntikkan melalui tangan, sementara satu dosis lainnya dicampur ke dalam botol infus.

Saat suntikan dosis pertama baru saja diberikan, pasien langsung mengeluh sesak dan nyeri yang luar biasa.

Sayangnya, keluhan tersebut diduga tidak diindahkan. Pada pemberian dosis kedua, rasa sakit semakin memuncak hingga pasien mencengkeram erat tangan pendampingnya.

Perawat yang bertugas disebut tetap mengabaikan rintihan tersebut dan melanjutkan suntikan ketiga ke dalam botol infus sebelum akhirnya meninggalkan ruangan.

Sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (29/7/2026) dini hari, kondisi Dewi memburuk drastis. Ia mengalami kejang hebat, berhenti bernapas, dan tidak sadarkan diri.

Mendapati hal tersebut, pendamping pasien panik dan menekan tombol interkom.

Penulis: Engesti

Pos terkait