BATAM (gokepri) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online di dua lokasi berbeda di Kota Batam yakni di kawasan Bengkong dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RS dan TN, yang keduanya merupakan warga Batam. TN diduga berperan sebagai penyelenggara perjudian, sementara RS sebagai pemain.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada April 2026. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan aktivitas perjudian online di dua tempat kejadian perkara.
“Untuk tersangka TN dikenakan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai penyelenggara. Sementara RS dikenakan Pasal 427 sebagai pemain,” ujarnya, Senin di Mapolda Kepri (4/5/26).
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi dan akses konten perjudian melalui sistem elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Sambau.
“Pada 4 April 2026, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka TN di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan permainan judi online,” jelasnya.
Polisi menyita sedikitnya 19 unit komputer dan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk mengoperasikan aktivitas tersebut. TN diketahui mengelola puluhan ribu akun permainan, seperti “Joker King” dan “Big Fish”, yang digunakan untuk menghasilkan chip secara otomatis maupun manual.
Chip itu kemudian diperjualbelikan kepada pemain lain, termasuk RS, melalui aplikasi pesan instan. Transaksi dilakukan menggunakan dompet digital seperti DANA dan OVO, dengan harga berkisar Rp5.000 hingga Rp15.000 per satu miliar chip.
RS menggunakan chip yang dibelinya untuk bermain, dan apabila memperoleh kemenangan, chip tersebut kembali dijual untuk mendapatkan keuntungan.
“Dari praktik ini, kedua tersangka memperoleh keuntungan finansial dari aktivitas perjudian online,” tambah Ronni.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun penjara, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.*
Penulis: Engesti









