Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 42 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Penyelundupan pekerja migran
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt mengungkap keberhasilan polisi menggagalkan penyelundupan pekerja migran ke Malaysia via Batam dengan tersangka satu orang, Sabtu 2 Juli 2022. (Foto: Dok. Polda Kepri)

Batam (gokepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan rencana penyelundupan 42 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia via Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt mengatakan, kejadian itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada penampungan calon PMI ilegal di daerah Jodoh yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Setelah ditelusuri ke lokasi, petugas berhasil menemukan 42 calon PMI ilegal di dalam ruko di daerah Jodoh, Kota Batam,” kata Harry Sabtu 2 Juli 2022.

HBRL

Harry menjelaskan dari 42 orang calon PMI ilegal rata-rata berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura.

“Hasil data kami, 24 orang laki-laki dan 18 orang adalah perempuan,” kata dia.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M alias Y yang diduga menjadi pengurus PMI tersebut. Katanya, M alias Y mematok biaya keberangkatan masing-masing-masing-masing PMI Rp7 juta-Rp 10 Juta.

“Kami juga mengamankan M alias Y dan beberapa barang bukti seperti handphone, paspor, dan tiket perjalanan dari daerah asal masing-masing PMI ilegal,” kata Harry.

Atas perbuatannya, M alis Y di kenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI di luar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Senilai Rp15 miliar.

Penulis: Engesti

Pos terkait