ANAMBAS (gokepri) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada Kamis, 9 Januari 2025.
Rapat pleno hasil Pilkada 2024 ini akan digelar di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa, sekitar pukul 09.00.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, mengatakan, rapat pleno ini akan dihadiri seluruh paslon Pilkada 2024, partai politik peserta pemilu atau partai pengusul, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Besok kami akan melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih di BPMS Tarempa sekitar pukul 09.00,” kata Padillah, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca Juga:
Aneng-Raja Bayu Deklarasi Kemenangan Pilkada Anambas
Padillah berharap seluruh undangan dapat hadir. Ia menjelaskan, undangan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan arahan KPU RI.
Menurut Padillah, rapat pleno penetapan paslon terpilih ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Rapat ini merupakan puncak dari seluruh tahapan Pilkada 2024. KPU Anambas juga telah berkoordinasi dengan DPRD Anambas terkait pelaksanaan rapat pleno ini.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 pasal 66 ayat 3 dan 4, kata Padillah, sehari setelah penetapan calon terpilih, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih beserta berita acara dan keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.
“Artinya, Kamis pleno, Jumat kami akan berkunjung ke DPRD Anambas menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih,” jelasnya.
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News