BANJARBARU (gokepri) – Warga Banjarbaru menuntut Pilkada ulang setelah hak suara mereka dianggap tidak sah. Hasil Sirekap KPU menunjukkan calon yang didiskualifikasi meraih suara terbanyak.
Ratusan warga Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menggelar demonstrasi di gedung DPRD setempat, Senin 2 Desember 2024. Mereka menuntut pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang untuk menyalurkan hak suara yang dinilai tidak sah. Di Banjarbaru, suara tidak sah unggul dari calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), mayoritas terdiri dari ibu-ibu, berkumpul di depan gedung DPRD Kota Banjarbaru di Jalan Basuki Rahmat.
Mereka membawa spanduk dan baliho berisi kecaman terhadap hasil Pilkada, serta menyampaikan tuntutan melalui pengeras suara. Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menerima aspirasi mereka.
Baca: PDIP Bersiap Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Batam ke MK
Salah satu peserta aksi, Sri Naida, menolak hasil Pilkada 27 November 2024. Ia mendesak pemilihan ulang karena merasa hak suara masyarakat tidak diakui.
“Kami menuntut Pilkada ulang dengan pilihan kotak kosong. Suara kami yang sah tidak boleh dianggap tidak valid. Selain itu, kami juga meminta agar komisioner KPU dan Bawaslu diperiksa,” ujar Sri melalui pengeras suara.
Mantan anggota DPRD Banjarbaru itu juga menyatakan kekecewaannya terhadap penyelenggara Pilkada. Menurutnya, calon yang didiskualifikasi justru menang dalam hitung cepat.
“Ini bukan soal siapa yang menang. Kami hanya ingin memastikan suara kami di TPS tetap dianggap sah oleh KPU,” tegasnya.
Setelah berunjuk rasa, perwakilan demonstran diterima di Aula Linggangan Intan DPRD. Mereka berdialog dengan Ketua DPRD, Ketua KPU Dahtiar, dan Kabag Operasi Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Dalam dialog tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta DPRD memfasilitasi upaya mereka mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru, Udiansyah, menyatakan siap menggugat hasil Pilkada ke MK dan Mahkamah Agung (MA). “Kami akan melaporkan penyelenggara Pilkada Banjarbaru, termasuk KPU dan Bawaslu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Udiansyah, yang juga profesor di ULM.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky, menegaskan komitmennya untuk mendukung masyarakat mengawal gugatan ke MK.
Sementara itu, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan diskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah, telah sesuai aturan.
Baca: Amsakar-Li Claudia Klaim Kemenangan, Masyarakat Diajak Bersatu Kembali
Dalam Pilkada Banjarbaru, hasil rekapitulasi Sirekap menunjukkan fenomena unik. Paslon nomor urut 1, Erna Lisa Halabi-Wartono, yang merupakan paslon tunggal, kalah telak. Sebaliknya, paslon nomor 2, Aditya-Said Abdullah, meraih 68 persen suara meski telah didiskualifikasi. Mereka diusung Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura dan Partai Ummat. Pasangan ini muncuk setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomo 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Di tengah jalan KPU setempat mendiskualifikasi Aditya-Said terjadi karena mereka dinilai melanggar aturan menjelang Pilkada atas rekomendasi Bawaslu. Bawaslu lebih dulu menerima laporan Wartono mengenai berbagai slogan rivalnya yang serupa dengan program pemerintah Banjarbaru. Aditya dinilai melanggar Pasal 71 ayat 3 dan 5 UU Pilkada. Pasal ini mengatur larangan pemerintah pusat-daerah, penyelenggara negara, kepala desa, serta TNI dan Kepolisian RI melakukan sesuatu yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Diskualifikasi itu membuat pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah. Namun KPU setempat tidak memperlakukan pilkada Banjarbaru sebagai pemilihan yang diikuti calon tunggal.
KPU tidak sempat mencetak surat suara baru dan tidak menyediakan kotak kosong di kertas suara, sehingga kertas suara tetap menampilkan dua paslon, meski hanya Erna Lisa Halabi-Wartono yang sah sebagai peserta. Lisa-Wartono diusung koalisi 13 partai politik. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









